Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Balas Dendam adalah Wajib

7 Februari 2023   10:31 Diperbarui: 7 Februari 2023   10:35 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keinginan keras yang dimiliki seseorang untuk membalas, misalnya kejahatan (sifat yang jahat; dosa), itulah yang dinamakan dendam.

Beberapa buah pena yang menggunakan kata 'dendam' sebagai tajuk, di antaranya "Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas" oleh Eka Kurniawan.

Kemudian, "Dendam Bersulam Cinta", novel keempat Sara Aisha; "Cinta Dalam Dendam", karangan Tika Mutiara; "Terjebak Dalam Dendam" karya Rustina Zahra; dan sebagainya.

Sedangkan tempat wisata ternama di Sumatera adalah Danau Dendam Tak Sudah.

Danau Dendam Tak Sudah merupakan sebuah telaga di Provinsi Bengkulu.

Genangan air yang amat luas yang dikelilingi daratan ini terletak Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Jarak tasik tersebut sekitar 5 kilometer atau hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 20 menit dari pusat kota.

Keseluruhan luas Danau Dendam tak Sudah 559 hektar. Sementara luas permukaan hanya 68 hektare.

Pada tahun 1936, Danau Dendam Tak Sudah ditetapkan Pemerintah Hindia Belanda sebagai cagar alam.

Dendam adalah manajemen. Artinya, dendam itu perlu. Harus dijadikan kebutuhan.

Melalui dendam, seseorang dapat mengevaluasi diri. Meninjau kembali kekuatan dan kelemahan yang dimiliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun