Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tak Memenuhi Jemputan Resepsi Nikah Termasuk Durhaka

26 Januari 2023   16:39 Diperbarui: 26 Januari 2023   17:19 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memenuhi undangan resepsi pernikahan Rian dan Yuyun, Kamis, 26 Januari 2023 (Dokumen pribadi).

Di dalam Islam, perkawinan atau pernikahan adalah sesuatu yang sakral atau suci.

Pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah Swt. Orang yang menikah dianggap telah memenuhi separuh agamanya.

Menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Artinya, perkawinan atau pernikahan merupakan salah satu perilaku manusia yang baik atau terpuji yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk membuat hidup manusia menjadi lebih baik lagi.

UU tersebut kini telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

UU Nomor 16 Tahun 2019 tetapkan tanggal 14 Oktober 2019 dan diundangkan sehari kemudian, tanggal 15 Oktober 2019.

Hal yang diubah di antaranya Pasal 7 ayat (1). Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun."

Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019, hal tersebut diubah sehingga berbunyi (menjadi), "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."

Apa hukum nikah menurut Islam?

Sangat tergantung. Hukumnya wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.

Namun demikian, hukum bisa juga menjadi sunah, makruh, mubah dan bahkan haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun