Di dalam Islam, perkawinan atau pernikahan adalah sesuatu yang sakral atau suci.
Pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah Swt. Orang yang menikah dianggap telah memenuhi separuh agamanya.
Menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Artinya, perkawinan atau pernikahan merupakan salah satu perilaku manusia yang baik atau terpuji yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk membuat hidup manusia menjadi lebih baik lagi.
UU tersebut kini telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
UU Nomor 16 Tahun 2019 tetapkan tanggal 14 Oktober 2019 dan diundangkan sehari kemudian, tanggal 15 Oktober 2019.
Hal yang diubah di antaranya Pasal 7 ayat (1). Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun."
Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019, hal tersebut diubah sehingga berbunyi (menjadi), "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
Apa hukum nikah menurut Islam?
Sangat tergantung. Hukumnya wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.
Namun demikian, hukum bisa juga menjadi sunah, makruh, mubah dan bahkan haram.