Nomor induk pegawai atau NIP adalah rangkaian nomor yang digunakan untuk memberi identitas pada Aparatur Sipil Negara/ASN (Pegawai Negeri Sipil/PNS).
NIP adalah salah satu nomor yang penting apabila seseorang diangkat menjadi ASN (PNS).
Awalnya, NIP seorang PNS hanya 9 (sembilan) digit. Misalnya, untuk PNS Kemendikbud dimulai angka 130 atau 131. Contohnya, 131110468.
Sedangkan untuk PNS Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dimulai dengan angka 38. Misalnya, 380053461.
Dulu, dengan melihat NIP yang dimulai angka 130 atau 131, maka dengan mudah mengenali PNS tersebut merupakan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Atau, dengan melihat NIP yang dimulai dengan angka 38, orang akan lekas sekali mengetahui jika PNS yang bersangkutan pegawai BKKBN.
Sejak diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, maka NIP PNS menjadi 18 (delapan belas) digit. Contohnya 19680411 199303 1 009.
Apa makna atau artinya letak angka pada NIP 18 (delapan belas) tersebut?
8 (delapan) digit pertama adalah tahun, bulan dan tanggal lahir. Pada NIP contoh di atas 19680411, berarti PNS tersebut lahir tahun 1968, bulan 04 (April), tanggal 11.
6 (enam) digit berikutnya adalah TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Calon PNS (CPNS) atau tahun dan bulan pengangkatan CPNS. Pada NIP contoh di atas 199303, berarti diangkat sebagai CPNS pada tahun 1993, bulan 03 (Maret).
1 (satu) digit berikutnya adalah angka pengenal untuk menunjukkan Jenis kelamin. Angka 1 untuk Laki-laki/pria, angka 2 untuk perempuan/wanita. Pada NIP contoh di atas angka 1, berati Jenis kelamin pemilik NIP tersebut adalah laki-laki/pria.
Sedangkan 3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut CPNS/PNS, dikarenakan terdapat beberapa PNS memiliki tahun, bulan dan tanggal lahir yang sama; tahun dan bulan pengangkatan CPNS sama juga, serta jenis kelamin yang sama.
Mengutip Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.
Sesuai Pasal 15 Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, bentuk dan susunan naskah dinas surat di lingkungan pemerintah daerah, antara lain instruksi, surat edaran, surat biasa, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat perjanjian, surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, dan sebagainya. Totalnya 31 macam.
Dalam naskah dinas surat, selain nama pejabat berwenang yang menandatanganinya (misalnya Kepala Perangkat Daerah), juga disertakan pangkat dan NIP yang bersangkutan. Untuk NIP, biasanya (sebagai contoh) ditulis NIP. 19680411 199303 1 009.
Merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) -- EYD Edisi Kelima -- penulisan NIP yang benar adalah NIP 19680411 199303 1 009. Bukan NIP. 19680411 199303 1 009.
"Singkatan, termasuk akronim, yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik."
Hal ini dijelaskan dalam Lampiran pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia yang mengatur tentang Penulisan Kata (F. Singkatan). Pada angka 3.
Yuk, biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Kita pasti bisa.
Semoga bermanfaat. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H