Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hari Libur, Bendera Merah Putih Tetap Wajib Dikibarkan

25 Januari 2023   09:07 Diperbarui: 25 Januari 2023   09:13 2052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustari (Koleksi Pribadi)

Di negara mana pun, kalau ada sepotong kain yang paling dihormati warganya adalah bendera. Bendera Negara.

Bendera adalah sepotong kain yang diikatkan pada ujung tongkat, tiang, dan sebagainya yang dipergunakan sebagai lambang negara. Umumnya bentuknya segi empat. Tapi ada juga yang segi tiga.

Salah satu negara yang benderanya segitiga Nepal. Negara di Asia Selatan itu memiliki bendera yang bentuknya berupa dua segitiga yang menjadi satu kesatuan.

Menurut laman World Population View, dua segitiga itu melambangkan Pegunungan Himalaya yang memang melewati wilayah Nepal.

Bendera Indonesia berbentuk persegi panjang. Warnanya Merah Putih. Sang Dwi Warna. Sang Merah Putih. Merah di bagian atas. Putih di bawahnya. Merah melambangkan berani, gagah. Putih bermakna suci. Berani, gagah di atas kesucian.

Undang-Undang (UU) yang mengatur terperinci mengenai bendera adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, "Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama."

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (1) ditegaskan, Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib dikibarkan setiap hari. Maknanya, bukan hanya di hari kerja. Harus 7 (tujuh) hari dalam seminggu. Waktunya, antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Di daerah, adapun tempat-tempat yang wajib (harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan/ditinggalkan) mengibarkan Bendera Negara setiap hari, di antaranya gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah, gedung atau halaman satuan pendidikan; gedung atau kantor swasta.

Kemudian: rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat; gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Dahulu, ketika diamanahkan sebagai Kepala Perangkat Daerah, kami pernah "diprotes" sejumlah sejawat karena menginstruksikan agar pada Sabtu dan Ahad (hari libur kantor) tetap mengibarkan Bendera Negara di halaman kantor seperti 5 (lima) hari lainnya.

Memang, meskipun UU Nomor 24 Tahun 2009 dimaksud sudah diundangkan lebih dari 13 tahun silam, sampai sekarang ternyata banyak di antara kita yang belum mengetahuinya. Utamanya aturan dalam Pasal 9 ayat (1).

Di daerah (provinsi, kabupaten maupun kota), institusi yang konsisten, taat menunaikan kewajiban sebagaimana diinstruksikan dalam Pasal 9 ayat (1) tersebut, di antaranya Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Bagaimana dengan lembaga lainnya? Tampaknya masih banyak yang cuai. Lalai. Remeh. Temeh-temeh.

Sampai kapan kelalaian tersebut dipertahankan? Semoga tak berkepanjangan. Jiwa nasionalismenya kembali membara.

"Sang Merah Putih yang perwira, berkibarlah selama-lamanya." *****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun