Sedangkan "keadaan darurat" adalah mobil dalam keadaaTaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.
Sayang sekali hingga detik ini tak sedikit dari pengendara masih saja melakukan kesalahan penggunaan jenis lampu ini.
Tak sedikit pemilik/pengguna kendaraan, yang tak mengerti fungsi utama dari lampu tersebut. Termasuk kendaraan yang tergolong mewah dan keluaran teranyar.
Kondisi ini sebenarnya sangat memprihatinkan, karena berpotensi membahayakan. Bukan saja bagi diri sendiri, tetapi juga pengendara lainnya.
Contoh yang paling sering ditemukan dalam ke seharian, itu tadi. Saat melintas lurus di perempatan jalan seperti fakta di atas.
Tanpa menyalakan lampu hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan. Bukan berbelok.
Kemudian, menyalakannya saat berkendara di waktu hujan. Tindakan ini akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang. Dapat melelahkan mata pengendara lainnya.
Lalu, ketika melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.
Istilah lampu kota hanya dikenal di Indonesia karena wajib dinyalakan di jalanan perkotaan.
Adapun istilah secara internasional adalah clearance light atau tail light.
Lampu kota biasa dinyalakan pada sore hari menjelang malam cahaya ketika meredup.