Beberapa hari ini kita disibukkan dengan musim pilkada serentak tahun 2020, seperti pendaftaran beberapa paslon Bupati/Walikota/Gubernur ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) baik tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi.Â
Pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak dijadwalkan oleh penyelenggara adalah tanggal 04 sampai dengan 06 September 2020. Penyelenggara sebelumnya sudah menganjurkan agar mematuhu protokol kesehatan Covid-19 di lapangan terutama saat mendampingi para paslon ke KPU.Â
Menurut informasi dari detik.com, menyatakan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) menerima pendaftaran sebanyak 687 bakal pasangan calon untuk pilkada serentak tahun 2020 ini.Â
Kita dapat menyaksikan betapa banyaknya massa yang dibawa oleh pasangan calon untuk mendampingi pendaftaran di KPU karena berdasarkan pengalaman sebelumnya proses pendaftaran dengan massa adalah hal yang sangat biasa dan semarak terutama pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat dan lain-lainnya. Biasanya dilakukan dengan konvoi kendaraan roda dua, empat, transportasi tradisional dan lain-lain.Â
Bagaimana kah dilapangan realita proses pendataran pasangan calon pilkada serentak ditengah pandemik Covid-19? Menurut sindonews dalam laporannya menyebutkan bahwa masih ditemukan dilapangan abai terhadap protokol Covid-19 dilapangan.Â
Fakta dilapangan hal ini sangat susah dilakukan terutama jika kerumunan massa sangat banyak dan penyelenggara harus tegas dalam hal ini memberitahukan kepada paslon yang akan bertarung di pilkada serentak tersebut.Â
Menurut saya, anjuran dari penyelenggara dalam hal ini KPU pastinya sudah menyarankan atau mengumumkan kepada pasangan calon maupun partai pendukungnya.Â
Proses penyampaian pesan (anjuran mengikuti prokol Covid 19) terhadap para massa pendukung yang mengiringi pendaftaran paslon ke penyelenggara (KPU) terutama dengan banyaknya massa menimbulkan keabaian bahkan berpotensi menimbulkan kluster kluster baru Covid-19.
Menurut saya solusi yang sangat cukup baik dalam mengatasi penyebaran Covid 19 ditengah pesta demokrasi (pilkada serentak) tahun 2020 adalah sanksi tegas terhadap paslon (pasangan calon) oleh penyelenggara.Â
Penyelenggara beserta unsur-unsurnya (KPU) harus tegas memberikan sanksi jika tidak mematuhi prokol Covid 19 ditengah pandemik Covid-19.Â
Hal ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, sanksi pencoretan pasangan calon di pilkada serentak harus ditegakkan jika ingin pilkada serentak berjalan dan tidak timbul kluster pandemik Covid 19 yang baru. Hal ini penyelenggara dan para pasangan calon diuji apakah mereka mampu menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Evaluasi sangat diperlukan terutama saat pendaftaran tanggal 04 sampai dengan 06 September kemarin dimana banyak massa para pasangan calon masih dijumpai tidak mematuhi protokol Covid 19.Â
Proses evaluasi untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi (pandemik Covid 19) saat ini dapat dijadikan ke tahapan-tahapan pilkada selanjutnya.Â
Kita ketahui sendiri tahapan-tahapan pemilu serentak sangat panjang dan diperkirakan selesai sampai dengan akhir Desember 2020 (pemungutan suara di TPS tanggal 09 Desember 2020).Â
Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 09 Desember 2020, belum lagi proses (tahapan) setelah pemungutan suara seperti rekapitulasi dan lain-lain.Â
Kesimpulannya adalah proses tahapan pilkada masih panjang sehingga perlu ketegasan penyelenggara terhadap paslon pilkada serentak untuk tetap mematuhi protokol Covid-19 agar tidak menciptakan kluster-kluster baru kedepannya. Untuk apalah kita melakukan pilkada serentak , jika hanya menciptakan korban-korban baru (kluster-kluster baru) yang akan merugikan bangsa kita sendiri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H