Evaluasi sangat diperlukan terutama saat pendaftaran tanggal 04 sampai dengan 06 September kemarin dimana banyak massa para pasangan calon masih dijumpai tidak mematuhi protokol Covid 19.Â
Proses evaluasi untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi (pandemik Covid 19) saat ini dapat dijadikan ke tahapan-tahapan pilkada selanjutnya.Â
Kita ketahui sendiri tahapan-tahapan pemilu serentak sangat panjang dan diperkirakan selesai sampai dengan akhir Desember 2020 (pemungutan suara di TPS tanggal 09 Desember 2020).Â
Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 09 Desember 2020, belum lagi proses (tahapan) setelah pemungutan suara seperti rekapitulasi dan lain-lain.Â
Kesimpulannya adalah proses tahapan pilkada masih panjang sehingga perlu ketegasan penyelenggara terhadap paslon pilkada serentak untuk tetap mematuhi protokol Covid-19 agar tidak menciptakan kluster-kluster baru kedepannya. Untuk apalah kita melakukan pilkada serentak , jika hanya menciptakan korban-korban baru (kluster-kluster baru) yang akan merugikan bangsa kita sendiri.Â
![Ilustrasi Proses Pendaftaran Paslon ke KPU dengan massa pendukung, Sumber foto: makassar.sindonews.com](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/09/07/protokol-covid19-diabaikan-pendaftaran-paslon-pilkada-harus-dievaluasi-spp-5f55a9ead541df6cea6889f2.png?t=o&v=555)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI