Pandemik Covid-19 membuat masyarakat di dunia maupun di dalam negeri mengalami paranoid (ketakutan) bahkan stres karena jumlah kasus di Indonesia masih tinggi (kecenderungan naik). Berita-berita di media cetak maupun di dunia maya yang selalu menampilkan laporan tiap hari penderita positif Covid-19 oleh gugus tugas yang cenderung meningkat secara tidak langsung membuat masyarakat waswas bahkan takut berlebihan tentunya memberi dampak psikologis yang cukup menganggu.Â
Dibalik anjuran di rumah saja juga membuat tubuh kita tidak bugar karena kurangnya olahraga dan mungkin bagi sebagian masyarakat anjuran ini membuat obesitas (kelebihan berat badan). Aktivitas yang tidak seimbang dimana makanan yang masuk dan tidak disertai olahraga yang cukup menyebabkan metabolisme tubuh terganggu sehingga terjadi obesitas atau kelebihan berat badan.Â
Belakangan ini, pengamatan saya ada olahraga yang diminati ditengah pandemik Covid-19 yaitu bersepeda. Menurut saya, bersepeda ditengah pandemik Covid-19 adalah olahraga yang sangat menarik dilakukan bagi sebagian masyarakat karena dapat mengurangi dampak psikologis akibat pandemik Covid-19 ini.Â
Permasalahan yang utama dengan olahraga sepeda terlebih di kota saya tinggal dan mungkin sebagian wilayah perkotaan di Indonesia adalah keselamatan. Dapat dipastikan di tempat saya tinggal, jalur sepeda kurang tersedia sehingga sangat rentan terhadap keselamatan para masyarakat yang melakukan olahraga sepeda.Â
Hal ini sangat berbeda ketika saya menempuh studi di Korea Selatan, pemerintah menyedikana fasilitas jalur sepeda bagi masyarakat sehingga ada rasa aman dengan fasilitas tersebut. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika takut dengan bahaya bersepeda di jalan umum adalah hutan kota. Huta kota sangat bermanfaat untuk berolahraga, menikmati fasilitas yang ada, berteduh, berdiskusi dengan protokol kesehatan yang dianjurkan dan lain-lain.
Hutan kota menurut Fandeli (2001) adalah sebidang lahan di sekitar kota atau di dalam kota yang didalamnya ada asosiasi jenis tanaman pohon dan dapat menciptakan iklim mikro (sejuk) yang berbeda di luarnya. Hutan kota menurut saya dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk menghindari rasa takut dan menyegarkan tubuh melalui aktivitas fisik seperti olahraga dan lain-lain.Â
Penelitian Johansen Silalahi dan Situmorang (2014) pada hutan kota di Kota Medan menemukan bahwa banyak masyarakat memanfaatkan hutan kota untuk berekreasi, olahraga, makan siang dan lain-lain. Iklim mikro yang dihasilkan hutan kota tersebut dapat membuat psikologis manusia menjadi tenang hal ini senada juga dengan beberapa penelitian di negara maju seperti Korea Selatan yang menyatakan bahwa hutan kota dapat mengurangi stres manusia.Â
Hal-hal lain yang membuat fasilitas hutan kota menjadi menarik adalah adanya fasilitas yang menarik disediakan di hutan kota seperti jalur joging, tempat duduk istirahat, fasilitas injak batu, fasilitas ayunan, fasilitas olahraga, jenis-jenis tanaman yang menarik dan lain-lain. Fasilitas tersebut sangat tergantung dari dukungan maupun perhatian dari pemerintah daerah  terhadap fasilitas publik terhadap rakyatnya.Â
Kita ketahui sendiri realita keberadaan hutan kota sendiri sering kalah dengan aktivitas ekonomi yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah. Dapat kita lihat sendiri seperti anjuran pemerintah untuk menyediakan area hutan kota sebesar sepuluh persen (10%) dari total luas wilayah daerahnya terkadang sangat sudah diaplikasikan.Â
Dapat kita pungkiri menyediakan area yang cukup luas di tengah perkotaan adalah hal yang sulit dilakukan karena akan menghampat peningkatan pendapatan asli suatu daerah. Masih banyak pemimpin suatu daerah lebih mementingkan aktivitas ekonomi seperti pendirian pusat perbelanjaan, ruko, dan fasilitas bisnis lainnya dibandingkan meningkatkan luasan hutan kota yang ada di daerahnya dengan dalih meningkatkan pendapatan asli daerah.Â
Penelitian Silalahi Johansen (2014) menemukan bahwa luasan hutan kota eksisting di Kota Medan adalah sekitar 0,41 persen dari total luas wilayah Kota Medan. Sungguh ironi jika dibandingkan dengan arahan pemerintah yang mewajibkan  sebesar 10 persen dari luas total wilayah daerah tersebut. Ini adalah salah satu contoh fasilitas hutan kota di kota besar dan menurut pengamatan saya tidak berbeda jauh juga dengan sebagian kota-kota lainnya di Indonesia.Â