Mohon tunggu...
Johansen Silalahi
Johansen Silalahi Mohon Tunggu... Penulis - PEH

Saya adalah seorang masyarakat biasa yang menyukai problem-problem sosial, politik, lingkungan, kehutanan. Semoga bisa berbuat kebajikan kepada siapapun. Horas

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada Serentak 2020: Teror Pohon Menanti?

17 Mei 2020   21:55 Diperbarui: 17 Mei 2020   22:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi di Facebook (2018), Penghargaan pemerintah Korea Selatan terhadap keberadan pohon

Negara Republik Indonesia tidak lama lagi akan melaksanakan pesta demokrasi serentak  tahun 2020. Perhelatan pilkada serentak tahun 2020 kali ini  mengalami pengunduran  menjadi 09 Desember 2020 karena adanya pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia dan dunia, pilkada serentak akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu dan menjadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. 

Nuansa itu sudah dapat dirasakan oleh warga Indonesia setahun yang lalu bahkan dua tahun yang lalu. Hiruk-pikuk perayaan pesta demokrasi ini meluas ke seantero Republik Indonesia, banyak cara yang dilakukan para calon kepala daerah untuk menarik simpati masyarakat, salah satunya adalah dengan menggunakan alat peraga kampanye.

Alat peraga kampanye para calon atau bakal calon kepala daerah menjelang pesta demokrasi serentak tahun 2020 yang akan segera berlangsung menunjukkan peningkatan yang pesat di seluruh wilayah Indonesia yang berjuang menarik simpati masyarakat. 

Alat peraga kampanye disini didefinisikan adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu. 

Beberapa larangan yang harus dipatuhi para calon kepala daerah adalah  dilarang memasang alat peraga kampanye di pohon, termasuk fasilitas umum, jalan protokol dan kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai daerah terlarang. Selain itu pemasangan alat peraga kampanye juga harus mempertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerah setempat. 

Fakta dilapangan berbicara lain, banyak ditemukan alat peraga kampanye calon kepala daerah yang dipasang di pohon dan tempat lainnya. Permasalahan yang utama adalah pemasangan alat peraga kampanye tersebut menggunakan media pohon yang ada di pinggir jalan yang sangat menganggu kesehatan pohon. Hal ini tentu menimbulkan kerusakan pada pohon-pohon yang ada di pinggir jalan tersebut. 

Dampak pemakuan pohon menurut tempo interaktif (2008) di Kota Malang ditemukan 453 pohon dalam kurun waktu setahun menyebabkan kematian. Berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Pertamanan Pemerintah Kota Malang, penyebab pohon itu mati akibat diracun dan dirusak para pemasang iklan (dengan sengaja memasukkan zat yang bisa mematikan pohon dan ada yang menancapkan paku di batang pohon). Paku yang berkarat akan menyebabkan sakit atau infeksi pada pohon dan berdampak pada pengeroposan kambium dalam pohon akan lebih cepat (Herdiawan, 2008). 

Kejadian ini tentu menciptakan kerusakan pada estetika kota umumnya dan kerusakan pohon-pohon khususnya. Kejadian yang menimbulkan rasa sedih adalah manakala poster, atribut politik, baliho dan spanduk atau selebaran kecil kini menjadi ancaman bagi lingkungan. 

Pohon di pinggir jalan, lingkungan perumahan, RTH (Ruang Terbuka Hijau) hingga taman bermain yang ada hampir diseluruh penjuruh tanah air yang menjadi target utama setiap waktunya. Pohon-pohon dipaksa menjadi alat peraga, dilukai, dipaku bahkan tak jarang dibabat habis saat dirasa kurang tepat menghalangi penglihatan strategis atribut politik yang dipajang.

Kondisi ini tentunya dilematis, calon kepala daerah disatu sisi memperjuangkan kebutuhan rakyat lewat tugas legislasi, disatu sisi melanggar peraturan yang dibuat atau meraih kemenangan dengan cara yang kurang baik dan merusak lingkungan.                                        

Kejadian penempelan alat peraga kampanye tentunya harus mendapat perhatian yang serius dari Petugas Pengawas Pemilu dan Pimpinan Kabupaten/Kota maupun Propinsi yang ada di seluruh Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun