Mohon tunggu...
Johansen Silalahi
Johansen Silalahi Mohon Tunggu... Penulis - PEH

Saya adalah seorang masyarakat biasa yang menyukai problem-problem sosial, politik, lingkungan, kehutanan. Semoga bisa berbuat kebajikan kepada siapapun. Horas

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada Serentak 2020: Teror Pohon Menanti?

17 Mei 2020   21:55 Diperbarui: 17 Mei 2020   22:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi di Facebook (2018), Penghargaan pemerintah Korea Selatan terhadap keberadan pohon

Negara Republik Indonesia tidak lama lagi akan melaksanakan pesta demokrasi serentak  tahun 2020. Perhelatan pilkada serentak tahun 2020 kali ini  mengalami pengunduran  menjadi 09 Desember 2020 karena adanya pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia dan dunia, pilkada serentak akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu dan menjadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. 

Nuansa itu sudah dapat dirasakan oleh warga Indonesia setahun yang lalu bahkan dua tahun yang lalu. Hiruk-pikuk perayaan pesta demokrasi ini meluas ke seantero Republik Indonesia, banyak cara yang dilakukan para calon kepala daerah untuk menarik simpati masyarakat, salah satunya adalah dengan menggunakan alat peraga kampanye.

Alat peraga kampanye para calon atau bakal calon kepala daerah menjelang pesta demokrasi serentak tahun 2020 yang akan segera berlangsung menunjukkan peningkatan yang pesat di seluruh wilayah Indonesia yang berjuang menarik simpati masyarakat. 

Alat peraga kampanye disini didefinisikan adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu. 

Beberapa larangan yang harus dipatuhi para calon kepala daerah adalah  dilarang memasang alat peraga kampanye di pohon, termasuk fasilitas umum, jalan protokol dan kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai daerah terlarang. Selain itu pemasangan alat peraga kampanye juga harus mempertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerah setempat. 

Fakta dilapangan berbicara lain, banyak ditemukan alat peraga kampanye calon kepala daerah yang dipasang di pohon dan tempat lainnya. Permasalahan yang utama adalah pemasangan alat peraga kampanye tersebut menggunakan media pohon yang ada di pinggir jalan yang sangat menganggu kesehatan pohon. Hal ini tentu menimbulkan kerusakan pada pohon-pohon yang ada di pinggir jalan tersebut. 

Dampak pemakuan pohon menurut tempo interaktif (2008) di Kota Malang ditemukan 453 pohon dalam kurun waktu setahun menyebabkan kematian. Berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Pertamanan Pemerintah Kota Malang, penyebab pohon itu mati akibat diracun dan dirusak para pemasang iklan (dengan sengaja memasukkan zat yang bisa mematikan pohon dan ada yang menancapkan paku di batang pohon). Paku yang berkarat akan menyebabkan sakit atau infeksi pada pohon dan berdampak pada pengeroposan kambium dalam pohon akan lebih cepat (Herdiawan, 2008). 

Kejadian ini tentu menciptakan kerusakan pada estetika kota umumnya dan kerusakan pohon-pohon khususnya. Kejadian yang menimbulkan rasa sedih adalah manakala poster, atribut politik, baliho dan spanduk atau selebaran kecil kini menjadi ancaman bagi lingkungan. 

Pohon di pinggir jalan, lingkungan perumahan, RTH (Ruang Terbuka Hijau) hingga taman bermain yang ada hampir diseluruh penjuruh tanah air yang menjadi target utama setiap waktunya. Pohon-pohon dipaksa menjadi alat peraga, dilukai, dipaku bahkan tak jarang dibabat habis saat dirasa kurang tepat menghalangi penglihatan strategis atribut politik yang dipajang.

Kondisi ini tentunya dilematis, calon kepala daerah disatu sisi memperjuangkan kebutuhan rakyat lewat tugas legislasi, disatu sisi melanggar peraturan yang dibuat atau meraih kemenangan dengan cara yang kurang baik dan merusak lingkungan.                                        

Kejadian penempelan alat peraga kampanye tentunya harus mendapat perhatian yang serius dari Petugas Pengawas Pemilu dan Pimpinan Kabupaten/Kota maupun Propinsi yang ada di seluruh Indonesia. 

Pemimpin harus tegas untuk mengatasi kesemrautan alat peraga kampanye ini tentunya dikhususkan pada pemasangan alat peraga kampanye dengan menggunakan media pohon dapat menimbulkan kerusakan atau mematikan pohon tersebut akibat tusukan dan tertanamnya paku yang dapat menganggu proses fotosintesis pohon tersebut. 

 Kota memerlukan pohon-pohonan yang mempunyai peranan dalam segala kehidupan makhluk hidup selain nilai keindahan bagi masyarakat semenjak dahulu. 

Kehadiran tumbuhan/pohon sangat diperlukan mengingat proses fotosintesis tumbuhan yang terjadi apabila ada sinar matahari dan dibantu oleh enzim, yaitu suatu proses di mana zat-zat anorganik H2O dan CO2 oleh klorofil diubah menjadi zat organik, karbohidrat serta O2. Penelitian Grey dan Deneke (1878) mengemukakan bahwa setiap tahun tumbuh-tumbuhan di bumi ini mempersenyawakan sekiatar 150.000 juta ton CO2. dan 25.000 juta ton hidrogen dengan membebaskan 400.000 juta ton oksigen ke atmosfer, serta menghasilkan 450.000 juta ton zat-zat organik. Setiap jam 1 hektar daun-daun hijau menyerap 8 Kg CO2 yang ekuivalen dengan CO2 yang diembuskan oleh napas manusia sekitar 200 orang dalam waktu yang sama. 

Berdasarkan fakta diatas, pentingnya peranan tumbuhan (pohon) dibumi ini dalam upaya penanganan krisis lingkungan terutama di perkotaan dan menjelang pesta demokrasi ini sangat penting menjaga keberadaaan tumbuhan/pepohonan dengan cara melarang pemasangan alat peraga kampanye dengan menggunakan media pohon yang ada di seluruh daerah di Indonesia. 

Pengalaman penulis bepergian ke Singapura dan sekolah di Korea Selatan, negara tersebut sangat menghargai keberadaan pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan kota hal ini ditandai dengan tidak adanya pemasangan alat peraga kampanye, iklan-iklan di pohon-pohon dan sangat menerapkan sanksi yang tegas jika melanggar peraturan. 

Sebaiknya Pemerintah yang ada di Kabupaten/Kota di Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) meniru Negara Singapura dan Korea Selatan dalam hal menghargai lingkungannya dengan tindakan tegas dan larangan keras kepada para calon kepala daerah yang memasang alat peraga kampanye dengan menggunakan media pohon.

Menurut Herman Haeruman (1995) harapan masa depan untuk memperoleh kualitas lingkungan perkotaan yang lebih baik akan tergantung kepada empat hal, salah satunya adalah pengendalian kegiatan pembangunan yang mengarah kepada efisiensi penggunaan bahan dan pengendalian pencemaran dan perusakan fungsi dan tingkat peran serta masyarakat dan disiplin bermasyarakat kota. 

Penelitian diatas tentunya berseberangan dengan kondisi yang ada sekarang ini, khususnya menjelang pesta demokrasi serentak tahun 2020 tepatnya  9 Desember 2020. Pemasangan alat peraga kampanye di pohon oleh para calon kepala daerah harus diikuti juga dengan peran masyarakat dengan tidak memilih calon kepala daerah tersebut pada tanggal 9 Desember 2020. 

Untuk ini masyarakat harus lebih cerdas memilih calon kepala daerah di wilayahnya. Mari kita pilih calon kepala daerah yang benar-benar menghargai lingkungan yang ada dan yang peduli dengan lingkungan bukan dengan merusak lingkungan lewat alat peraga kampanye di pohon yang ada di pinggir kota/kabupaten mengingat banyak cara lain yang dapat menarik simpati masyarakat tanpa harus merusak lingkungan. 

Para calon kepala daerah sebaiknya memberikan contoh pendidikan politik yang baik menjelang pesta demokrasi tanggal 9 Desember 2020 dengan memasang alat peraga kampanye  yang kreatif ditempat yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku dan melakukan kampanye yang berkualitas dengan menawarkan visi dan misi yang berkualitas. Mari kita jauhi teror pohon di tahun politik tepatnya pilkada serentak tahun 2020 ini. 

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun