Pemimpin harus tegas untuk mengatasi kesemrautan alat peraga kampanye ini tentunya dikhususkan pada pemasangan alat peraga kampanye dengan menggunakan media pohon dapat menimbulkan kerusakan atau mematikan pohon tersebut akibat tusukan dan tertanamnya paku yang dapat menganggu proses fotosintesis pohon tersebut.Â
 Kota memerlukan pohon-pohonan yang mempunyai peranan dalam segala kehidupan makhluk hidup selain nilai keindahan bagi masyarakat semenjak dahulu.Â
Kehadiran tumbuhan/pohon sangat diperlukan mengingat proses fotosintesis tumbuhan yang terjadi apabila ada sinar matahari dan dibantu oleh enzim, yaitu suatu proses di mana zat-zat anorganik H2O dan CO2 oleh klorofil diubah menjadi zat organik, karbohidrat serta O2. Penelitian Grey dan Deneke (1878) mengemukakan bahwa setiap tahun tumbuh-tumbuhan di bumi ini mempersenyawakan sekiatar 150.000 juta ton CO2. dan 25.000 juta ton hidrogen dengan membebaskan 400.000 juta ton oksigen ke atmosfer, serta menghasilkan 450.000 juta ton zat-zat organik. Setiap jam 1 hektar daun-daun hijau menyerap 8 Kg CO2 yang ekuivalen dengan CO2 yang diembuskan oleh napas manusia sekitar 200 orang dalam waktu yang sama.Â
Berdasarkan fakta diatas, pentingnya peranan tumbuhan (pohon) dibumi ini dalam upaya penanganan krisis lingkungan terutama di perkotaan dan menjelang pesta demokrasi ini sangat penting menjaga keberadaaan tumbuhan/pepohonan dengan cara melarang pemasangan alat peraga kampanye dengan menggunakan media pohon yang ada di seluruh daerah di Indonesia.Â
Pengalaman penulis bepergian ke Singapura dan sekolah di Korea Selatan, negara tersebut sangat menghargai keberadaan pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan kota hal ini ditandai dengan tidak adanya pemasangan alat peraga kampanye, iklan-iklan di pohon-pohon dan sangat menerapkan sanksi yang tegas jika melanggar peraturan.Â
Sebaiknya Pemerintah yang ada di Kabupaten/Kota di Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) meniru Negara Singapura dan Korea Selatan dalam hal menghargai lingkungannya dengan tindakan tegas dan larangan keras kepada para calon kepala daerah yang memasang alat peraga kampanye dengan menggunakan media pohon.
Penelitian diatas tentunya berseberangan dengan kondisi yang ada sekarang ini, khususnya menjelang pesta demokrasi serentak tahun 2020 tepatnya  9 Desember 2020. Pemasangan alat peraga kampanye di pohon oleh para calon kepala daerah harus diikuti juga dengan peran masyarakat dengan tidak memilih calon kepala daerah tersebut pada tanggal 9 Desember 2020.Â
Untuk ini masyarakat harus lebih cerdas memilih calon kepala daerah di wilayahnya. Mari kita pilih calon kepala daerah yang benar-benar menghargai lingkungan yang ada dan yang peduli dengan lingkungan bukan dengan merusak lingkungan lewat alat peraga kampanye di pohon yang ada di pinggir kota/kabupaten mengingat banyak cara lain yang dapat menarik simpati masyarakat tanpa harus merusak lingkungan.Â
Para calon kepala daerah sebaiknya memberikan contoh pendidikan politik yang baik menjelang pesta demokrasi tanggal 9 Desember 2020 dengan memasang alat peraga kampanye  yang kreatif ditempat yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku dan melakukan kampanye yang berkualitas dengan menawarkan visi dan misi yang berkualitas. Mari kita jauhi teror pohon di tahun politik tepatnya pilkada serentak tahun 2020 ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H