Mohon tunggu...
Johansen Silalahi
Johansen Silalahi Mohon Tunggu... Penulis - PEH

Saya adalah seorang masyarakat biasa yang menyukai problem-problem sosial, politik, lingkungan, kehutanan. Semoga bisa berbuat kebajikan kepada siapapun. Horas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah Potong Gaji Demi Corona?

8 April 2020   08:23 Diperbarui: 8 April 2020   08:17 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wabah pandemik Covid 19 yang tiap hari mengalami trend kenaikan tentunya membuat tugas pemerintah semakin berat. Data kompas.com per tanggal 07 April 2020 menyatakan bahwa jumlah positif Covid 19 sudah mencapai 2.738 orang dan menurut penulis akan mengalami tren kenaikan. 

Kondisi seperti ini tentunya membuat Pemerintah kita harus tanggap terutama menyiapkan skema anggaran mengatasi pandemik Covid 19 tersebut. Beberapa usaha sudah dilakukan dalam hal anggaran seperti refocussing anggaran yang fokus kepada memanfaatkan anggaran-anggaran belanja yang tidak penting difokuskan kepada kegiatan penanggulangan pandemik Covid 19.  

Dampak Covid 19 tentunya berdampak kepada penerimaan pajak yang pastinya akan berkurang karena berkurangnya pendapatan dari hampir segala sektor dan dapat dilihat dari mulai dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibeberapa tempat. 

Belakangan ini ada usulan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 yang perlu dikaji lagi karena terkait dengan kebutuhan anggaran untuk mengatasi Covid 19 dan juga menekan belanja pemerintah yang meningkat tetapi penerimaan negara turun. 

Hal ini tentunya menimbulkan perdebatan di kalangan ASN dan kebijakan THR dan gaji ke 13 selama ini melekat dengan ASN dan biasanya sektor swasta pun melekat dengan THR. 

Berita kompas.com pada tanggal 07 April 2020 pukul 17.53 menyatakan bahwa Sri Mulyani sebut ASN golongan I, II, dan III tetap dapat THR dan Gaji ke 13 untuk aparatur Sipil Neara (ASN), TNI dan Polri. Setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo tanggal 07 April 2020, Menkeu menyatakan bahwa perhitungan dana untuk pembayaran gaji ke 13 dan THR sudah disediakan untuk kelompok pelaksana Golongan I, II, dan III dan secara khusus untuk ASN Golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih perlu pembahasan yang lebih jauh. 

Anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk alokasi THR dan gaji ke 13 ASN dan pensiunan mencapai 40 triliun pada 2019 dengan rincian 20 triliun untuk gaji ke-13 bulan Juni dan 20 triliun untuk THR Bulan Mei (kompas.com).

Pada kali ini, kompasiana mengangkat topik ini dengan potong gaji demi Covid 19 apakah sudah tepat? Menurut pendapat saya THR dan gaji ke 13 untuk pejabat eselon kementerian dan lembaga, DPR, menteri, golongan IV layak untuk dipotong tetapi perlu kajian mendalam. 

Karena ini adalah hal sensitif dan perlu kalkulasi yang akurat terlebih jika posisi kita seperti mereka karena menyangkut kesejahteraan tiap orang yang berbeda. 

Bagaimana dengan Golongan I, II, III dan pensiunan? Menurut saya THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan tidak perlu dipotong karena mohon maaf pendapatan setelah pensiun pastinya berkurang dan solusi yang tepat kepada pensiunan adalah sumbangan sukarela dan tidak diwajibkan. Bagaiamana dengan golongan I, II menurut saya perlu dipotong sesuai dengan kondisi keuangan pegawai yang bersangkutan artinya pemotongannya tidak seragam. 

Bagaimana dengan golongan III? Perlu juga dilakukan pemotongan disesuaikan dengan kondisi keuangan si pegawai dan bisa ditawarkan sumbangan sukarela yang lebih besar dari ASN yang sudah pensiun dan golongan I dan II. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun