Mohon tunggu...
Johansen Silalahi
Johansen Silalahi Mohon Tunggu... Penulis - PEH

Saya adalah seorang masyarakat biasa yang menyukai problem-problem sosial, politik, lingkungan, kehutanan. Semoga bisa berbuat kebajikan kepada siapapun. Horas

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mungkinkan Penerapan Hutan Vertikal di Kota Medan?

12 Maret 2020   15:56 Diperbarui: 12 Maret 2020   16:02 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Isu lingkungan mendapat perhatian dunia terutama dalam tujuan pembangunan yang berkelanjutan/Sustainable Development Goals tepatnya pada tujuan nomor 13 yaitu mitigasi perubahan iklim dan dampaknya. Hal ini didasari pada dampak lingkungan yang melanda hampir seluruh dunia dan sebagai bagian dari masyarakat dunia tinggal dalam satu planet bumi yang sama. Beberapa kota di dunia tidak mampu lagi menopang kebutuhan manusia sebagai dampak dari pertambahan penduduk yang cukup pesat dewasa ini.

Kota dianggap sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan hidup layak akibat banyaknya lapangan pekerjaan dan lain-lain. Pertambahan penduduk salah satu faktor yang membuat merosotnya kualitas lingkungan terutama diperkotaan. Pertambahan penduduk menyebabkan permintaan akan tempat tinggal, kendaraan bermotor, lokasi ekonomi, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Calaza et al., (2018) menyebutkan bahwa hampir 54 persen populasi dunia tinggal di kota akibat dari urbanisasi yang tidak terencana.

Selain hal diatas, kebijakan pemerintah yang hanya berbasis ekonomi menimbulkan dampak lingkungan yang tidak ramah terhadap lingkungan seperti di perkotaan. Pencemaran lingkungan terutama di perkotaan yang tidak disertai tindakan nyata akan berdampak buruk terhadap segala aspek kehidupan.

Pemerintah daerah dituntut untuk kreatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disatu sisi ditangkap oleh pemerintah daerah dengan pembentukan daerah bisnis baru saja karena dengan pembukaan bisnis baru akan memberikan masukan kepada daerah melalui pajak-pajak yang didapat oleh pemerintah. Kenyataan di lapangan dengan keberadaan daerah bisnis baru emang terbukti meningkatkan pendapatan asli daerah tetapi disatu sisi juga menimbulkan permasalahan lingkungan yang ujung-ujungnya menciptakan biaya tambahan untuk mengatasi dampak kerusakan lingkungan tersebut.

Kecenderungan di negara-negara sedang berkembang, pembangunan pusat bisnis kadang kala kurang mempertimbangkan aspek lingkungan. Salah satu permasalahan lingkungan yang kerap ditemukan di perkotaan adalah polusi udara berupa meningkatnya emisi karbon dioksida.

Penelitian Kucherova dan Narvaez (2018) menemukan bahwa kota-kota bertanggung jawab terhadap keberadaan emisi karbon dioksida sebanyak 75 persen dan data menyebutkan bahwa penyumbang emisi utama di perkotaan adalah kendaraan bermotor dan gedung-gedung. Data diatas sangat sesuai juga dengan keberadaan kota-kota besar yang ada di Indonesia dimana tingkat pencemaran sudah sangat mengkhawatirkan.

Beberapa contoh dampak dari pembangunan yang tidak mempertimbangkan aspek ekologi adalah terjadinya longsor, polusi udara, hujan asam, kualitas udara yang buruk dan sebagainya. Salah satu parameter untuk melihat kualitas lingkungan hidup di suatu daerah adalah dengan pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara

Data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencakup pada lingkungan udara, air dan tutupan lahan. Data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Sumatera Utara yang mencakup kualitas tutupan lahan, air sungai dan udara pada tahun 2015 s/d tahun 2019 mengalami kecenderungan (trend) tetap (cukup baik/sedang) (KemenLHK, 2019).

Skor Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Sumatera Utara  adalah 64,41 yang berarti cukup baik atau sedang. IKLH Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2018 dibagi menjadi IKU, IKA, dan IKTL dengan rincian sebagai berikut: Indeks Kualitas Udara (IKU) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2018 sesuai dengan data KemenLHK (2018) adalah 85,72 (Baik), Indeks Kualitas Air (IKA) adalah 63,06 (Baik) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) adalah 49,44 (Sangat Kurang).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun