Kemarin tiba-tiba di salah satu WhatsApp group ada teman yang share tentang SE Ketua Satgas PC-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Orang Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Intinya kalau sudah vaksin lengkap ga perlu Antigen atau PCR untuk perjalanan dalam negeri. Plus anak dibawah 6 tahun yang belum eligible untuk di vaksin covid19 bisa pakai moda transportasi umum tanpa perlu PCR lagi.
Surat itu menyusul paska pemberitaan evaluasi penanganan covid 19 yang dianggap membaik oleh pemerintah dari beberap indikator seperti BOR, menurunnya angka kematian, dll. Setelahnya sosial media langsung ramai membicarakan kebijakan pemerintah ini.Â
Saya pribadi merasa senang dengan adanya aturan ini. Karena dari situ saya bisa berhemat tidak perlu antigen dan pcr kalau mau melakukan perjalanan ke luar kota. Saya justru timbul pertanyaan, kenapa baru sekarang ya kebijakan ini dibuat? Kenapa kebijakan ini tidak dibuat sejak vaksinasi ke 2 sudah mulai dilaksanakan?
Seingat saya paska vaksinasi ke 2 dulu harga PCR pun masih mahal. Bisa sampe jutaan Rupiah untuk hasil yang tercepat. Bahkan harga tiket pesawat jauh lebih murah daripada harga PCR pada saat itu. Betul-betul membebani keuangan buat orang-orang yang harus melakukan perjalanan ke luar kota.
Kalau diperhatikan memang dalam waktu dekat akan ada acara besar berskala international di Mandalika, yaitu balap sepeda motor MOTOGP. Memang potensinya sangat luar biasa event yang satu ini. Pemerintah bisa dapat devisa yg tidak sedikit kalau wisatawan mancanegara dan tentu roda perekonomian akan sangat terbantu dari situ.
Saya jadi teringat sebuah artikel di Kompas berjudul "Dorna Bisa Batalkan Balapan MotoGP Jika Diharuskan Karantina" tanggal 16 Januari 2022. Artinya sebelum kebijakan SE Ketua Satgas PC-19 No 11 Tahun 2022 terbit, memang ada keluhan dari CEO Dorna Sports pemegang hak komersial untuk olahraga sepeda motor MotoGP tentang aturan karantina. Dan dalam aturan terbaru ini sudah sangat longgar dan kemungkinan sudah sesuai harapan dari CEO Dorna.
Selain itu ada sedikit kekhawatiran ketika perjalanan ke luar kota menggunakan moda transportasi umum. Karena tidak dilakukan tes Antigen / PCR, bisa saja kan ada orang positif covid yang tanpa gejala. Harus ada kesadaran di masing-masing individu untuk mengurangi interaksi dan jangan buka masker kalau tidak perlu selama didalam kendaraan umum.
Uniknya mengahadapi pengumuman ini pemerintah Jogja justru menerapkan PPKM level 4 diseluruh wilayah DIY. Beritanya bisa dibaca di sini ya gaes. Saya pikir hal ini ada bagusnya untuk meningkatkan kewaspadaan bahwa pandemi ini belum berakhir. Tetap harus waspada dengan adanya potensi wisatawan yang semakin meningkat.
Yang saya khawatirkan justru nanti menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2022, akankan ada kebijakan baru lagi yang dibuat untuk lebih mengetatkan aturan prokes dalam aturan perjalanan keluar kota? Karena sudah 2 tahun lebih lebaran yang identik dengan tradisi mudik tidak bisa dijalankan dengan leluasa karena ketatnya aturan. Bila hal itu terjadi bisa muncul kesan negatif dari kalangan masyarakat pada pemerintah. Dengan alasan apapun pasti akan muncul banyak protes bila saat jelang hari raya aturan kembali diperketat lagi.Â
Akhir kata semoga relaksasi aturan perjalanan dalam negeri ini membawa angin segar untuk industri transportasi dan juga pariwisata. Semoga kasus covid19 juga semakin menurun dengan terus dilakukannya upaya vaksinasi dosis 1, 2 dan juga booster oleh pemerintah.