"Kami menunggu janji tersebut, ini bisa menjadi momentum dan contoh bagi pemegang izin lainnya yang area konsesinya berada di koridor satwa," kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, 4 Desember 2024.
Populasi Kritis
Indonesia merupakan rumah bagi dua spesies gajah, yaitu Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang merupakan subspesies gajah Asia, dan Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) yang juga subspesies gajah Asia namun dengan populasi yang sangat terbatas.
Kedua spesies ini menghadapi ancaman serius yang memerlukan tindakan konservasi segera untuk mencegah kepunahan mereka.
Gajah Sumatera adalah spesies yang sangat terancam punah. Menurut data dari WWFÂ dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), populasi Gajah Sumatera saat ini diperkirakan berada pada angka 1.300-1.500 ekor. Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya dimana populasi gajah di Sumatra mencapai ribuan ekor.
Sedangkan, Gajah Kalimantan memiliki populasi yang jauh lebih kecil, dengan perkiraan hanya sekitar 80-100 ekor yang tersisa di alam liar. Gajah Kalimantan ini tersebar di wilayah utara Kalimantan, terutama di daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Badan Konservasi Dunia sejak 2012 menyatakan Gajah Sumatera  (Elephas maximus sumatranus) termasuk populasi kritis (critically endangered).
Persoalan terbesar bagi gajah Sumatera adalah hilangnya kawasan habitat mereka. Hutan tropis yang secara masif terus berubah hilang menjadi hutan industri, perkebunan masyarakat atau permukiman yang dimulai sejak adanya progam transmigrasi ke Sumatera pada tahun 1970-an yang hingga kini terus terjadi.
Bahkan, lebih buruk lagi adalah jalur yang selalu dilintasi gajah telah diubah menjadi perkebunan. Tidak heran jika terjadi kasus gajah merusak kebun masyarakat.Â
Di Aceh misalnya, dalam 10 tahun terakhir merupakan salah satu provinsi dengan populasi gajah Sumatra terbesar di Indonesia dengan tingkat konfliknya masih tinggi. Terutama di Kabupaten Aceh Tengah, Bener dan Bireuen kerap terjadi konflik satwa gajah dengan manusia.
Dalam konvensi tentang Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan (CITES), gajah sumatera dan gajah kalimantan dimasukkan dalam Appendix I di Indonesia sejak tahun 1990. Artinya, gajah sumatera dan gajah kalimantan tidak boleh diperjualbelikan sebagai hewan utuh ataupun bagian tubuh satwa tersebut.