Mohon tunggu...
Kavya
Kavya Mohon Tunggu... Penulis - Menulis

Suka sepakbola, puisi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Setelah Tetapkan 8 Tersangka Match Fixing, Lalu Apa Langkah Berikutnya? (Bagian II)

20 Desember 2023   20:10 Diperbarui: 20 Desember 2023   20:10 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suporter PSS Sleman bentangkan banner Liga 1 dalam laga menghadapi PSBS Biak, 10 September 2018 (Foto : Istimewa)

Soekeno sebagai Direktur Utama PT PSS, Sismantoro (manajer PSS), Seto (pelatih PSS) dan Dewo (Asisten Manajer PSS) diperiksa oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola pada 4 April 2019. Mereka menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Hidayat, yang kemudian mundur sebagai anggota Exco PSSI, meminta PSS Sleman dimenangkan agar lolos ke Liga 1.

Keberanian

Dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Satgas Anti Mafia Bola saat merilis pernyataan penambahan dua tersangka, sehingga menjadi 8 orang, pertandingan yang dinilai dinilai adanya match-fixing adalah PSS Sleman vs Madura FC.

Mengacu pada pernyataan Erick Thohir untuk memberantas match fixing, bahkan sampai membentuk Satgas Anti Mafia Bola sendiri yang dihuni individu-individu professional, pertanyaan besarnya adalah seberapa berani PSSI mendegradasikan PSS Sleman jika terbukti melakukan match fixing?.

Semestinya PSSI tak perlu gamang menghukum perangkat pertandingan, ofisial dan klub yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengatur hasil pertandingan. Mereka sudah memiliki Kode Disiplin 2023 yang cukup terinci mengatur soal suap dan lainnya.


Dalam pasal 72 tentang "Manipulasi hasil pertandingan secara illegal" ayat 5 dengan tegas disebutkan sanksi bagi klub yang melakukan match fixing :

"Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan."

Dari pasal 27 ayat 5 poin ii sudah jelas ada kewenangan menjatuhkan sanksi degradasi bagi klub yang melakukan match fixing. Sedangkan di poin i hukumannya lebih ringan, yakni denda sekurang-kurangnya Rp 500 Juta,  yang jelas lebih baik daripada degradasi.

Setidaknya, PSSI bisa belajar dari kasus Calciopoli, saat Juventus yang merupakan klub disegani di Eropa dan dunia jatuh ke lubang hitam pada 2006. 

Juventus yang merupakan satu di antara klub disegani di Eropa dan dunia, harus terlempar ke kasta kedua akibat skandal pengaturan skor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun