Mohon tunggu...
Kavya
Kavya Mohon Tunggu... Penulis - Menulis

Suka sepakbola, puisi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar Pilihan

Bukannya Kebanggaan, tapi Kekhawatiran Menjadi Pemilik Apartemen Malioboro City

24 Juni 2023   22:12 Diperbarui: 25 Juni 2023   09:15 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak pernah terlintas di benak para pemilik apartemen Malioboro City Regency (MCR), bahwa mereka akan beralih status dari pemilik menjadi penyewa. Namun, itulah yang terjadi saat ini bagi

Padahal, sudah membayar lunas sejak 2013, dan hingga kini belum menerima bukti kepemilikan. Mimpi memiliki apartemen pun menjadi retak di tengah kekhawatiran terusir setiap saat, hanya karena kekisruhan yang terjadi dan diakibatkan oleh PT Inti Hosmet (PT IH) sebagai pengembang.

Mereka tergiur dengan promosi yang dilakukan oleh PT IH. Peminat pun membludak karena apartemen itu dijual dengan harga yang relatif terjangkau oleh mereka yang baru pensiun.

Saat itu, 2012, apartemen masih berupa tanah kosong, yang mulai dibangun pada 2013. Para pemesan cukup dilegalkan dengani "Perjanjian Pengikatan Jual Beli" (PPJB) yang legal formalnya dibuat bersama PT. IH di depan notaris.

Setelah pembangunan apartemen itu selesai, lalu diserahterimkan kepada pemegang PPJB  yang sudah membayar lunas pada 2017. Mereka mulai menempatinya, sambil menunggu terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS).

Namun, AJB dan SHM SRS masih berupa janji dan mimpi hingga kini. Sebanyak 215 pembeli apartemen sudah lelah menanti. Mulai dengan berdemo di eks kanto marketing MCR di Jl.Laksda Adisucipto Km 8, Janti,Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, hingga bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman.

Kekisruhan soal belum diterima hak para pembeli, semakin tidak pasti ketika di tengah jalan PT IH kesulitan finansial. Perusahaan ini lalu mengagunkan Sertifikat HGB No. 01896/Caturtunggal seluas 8.425 m2 kepada PT Bank MNC International Tbk untuk melanjutkan pembangunan.

Di atas tanah itu akhirnya berdiri bangunan Blok 1 Apartemen dan Hotel selain sebidang tanah kosong disisi selatan Blok 1 yang dirancang untuk Jogja Town Square, office tower modern.

Langkah PT IH mengagunkan sertifikat itu tanpa sepengetahuan pembeli apartemen. Akibatnya, mereka kaget ketika mengetahui adanya peralihan kepemilikan apartemen MCR. Hal ini terjadi karena PT IH mengalami wanprestasi.

Seperti Penyewa

Apartemen Malioboro City Regency (Foto : Agoda)
Apartemen Malioboro City Regency (Foto : Agoda)
MNC lalu mengambi alih pengelolaan bangunan (building management) apartemen MCR pada 2019. Ini pun juga tidak pernah diinformasikan kepada para pemilik apartemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun