Mohon tunggu...
Kavya
Kavya Mohon Tunggu... Penulis - Menulis

Suka sepakbola, puisi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar Pilihan

Bukannya Kebanggaan, tapi Kekhawatiran Menjadi Pemilik Apartemen Malioboro City

24 Juni 2023   22:12 Diperbarui: 25 Juni 2023   09:15 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga kini pemegang PPJB diperlakukan sebagai pengguna atau penyewa apartemen, harus mengikuti aturan tanpa ada kompromi. Harus membayar Iuran Pemeliharaan Lingkunan (IPL), listrik dan air dengan harga di luar standar setiap bulannya.

"Jika telat membaar, apakah unit huniannya kosong atau ditempat, akan diblokir," jelas Koordinator Persatuan Pemilik Apartemen MCR, Edi Hardiyanto saat memimpin demo pada 8 Juni 2023.

Para pemilik apartemen tak hanya bingung dengan kisruh yang ada, tapi juga ketakutan jika PT IH menyatakan dirinya pailit. Karena itu mereka mengajukan Gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang disetujui oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Juni 2021.

Sayangnya dalam sidan gitu MNC tidak hadir, padahal sudah dinantikan untuk mendapatkan kejelasan soal pengagunan sertifikat tanpa pemberitahuan kepada pembeli aparteman.

Apalagi posisi MNC sebagai "Kriditur Konkuren" karena perusahaan ini memiliki 215 Unit Hunian dan Hotel yang status hukumnya belum memiliki SHM.

"Konsekwensi sidang PKPU, bila Pengembang IH kalah dan "Pailit" tentu akan berdampak "ambyar" pada kami pemegang PPJB, kami harus angkat koper keluar dari Apartemen dan berurusan dengan Kurator," jelas Edi Hardiyanto.

Namun, keputusan Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Maret 2022 melegakan para pemilik apartemen. PT IH dinyatakan bebas pailit, dan pada keputusan Homologasi menegaskan kepada Pengembang IH paling lambat dalam waktu 30 bln harus dapat menyelesaikan AJB serta SHM pemilik Unit MCR.

Kenyataan berbicara lain, para pemilik apartemen tetap belum mendapatkan hak-haknya berupa AJB dan SHM SRS hingga kini. 

Bagi pemilik apartemen, kata Edi, pembuat PPJB 10 tahun lalu adalah PT IH. Legal formal mereka yang bertanggungjawab, dan berkewajiban menerbitkan AJB dan SHM SRS.

Anehnya, saat ini kenyataannya sertifikat tanah HGB dikuasai MNC berdasarkan Risalah Lelang No. 335/42/2019 pada 15 Juli 2019 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.  

Pada tahun 2021 status sertifikat tanah HGB sudah resmi pindah pemilik atas nama MNC yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun