Mohon tunggu...
johannes simorangkir
johannes simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa PPG Prajabatan

hay teman-teman perkenalkan nama saya Johannes Simorangkir, S.Pd, saya alumni dari Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar Tahu 2022 dan saya bekerja tahun 2023 dan saya kembali kuliah PPG di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan sekarang masih berjalan Hobi Saya Memasak dan Bernyanyi, dan Berenang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Daftar NPWP yang Belum Kerja

26 Maret 2024   08:14 Diperbarui: 26 Maret 2024   08:32 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hay teman-teman berjumpa lagi dengan saya Johannes simorangkir

Kali ini aku ingin menulis tentang cara mendaptar NPWP buat yang belum kerja

Langkah pertama yang kita lakukan adalah mencari situs Ereg Pajak. Go.id kita bisa akses menggunakan hp atau leptop dan tidak usah ke kantor perpajakan loh

Setelah kalian klik EREG PAJAK. GO.ID

Isi email yang harus digunakan untuk pajak, serta berikan paswordnya dan jangan lupa isi captcha  dan klik selanjutnya, jadi saya sudah daptar akun saya ini terlebih dahulu maka setelah itu langsung saja kita edit data untuk mengisi datang yang di perlukan jadi data yang kita isi itu 10 tahap yaitu pertama kategori dimana kategori pertama yaitu pajak kita itu dipilih pribadi lalu klik status pusat lalu kita klik selanjutnya isi identitas, nama wajib pajak, gelar jika ada, tempat lahir dan tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, no kk, nik baru validasi data jika sudah klik selanjutnya tahap ke 3 yaitu, pengahasilan jangan lupa klik pekerjaan dan hubungan kerja, lalu klik tidak bekerja, dan pilih slide ke 4 dan centang tidak bekerja, lalu klik selanjutnya tahap ke 4 alamat domisili, kode wilayah, kecamatan, provinsi dan dan kode pos, no telp, klik selanjutnya, alamat ktp juga jangan lupa di isi, alamat usaha jika ada, jika sudah selanjutnya jika sudah ada info tambahan terkait dengan gaji kita jadi jangan lupa klik paling atas yah, jika sudah maka kita tahap persyaratan dan baca jika sudah klik selanjutnya, pernyataan maka baca kembali teks jika sudah benar maka klik benar dan lengkap dan centang juga belum melaksanakan kewajiban dan hak sebagi wajib pajak  dan selanjutnya pp5 jangan lupa jug abaca dan centang teks ke dua dikenai biaya pajak pengahasilan sesuai undang-undang jika sudah pas langsung saja klik simpan tetapi jika teman masih ragu jangan lupa cek kembali dan jika sudah langsung simpan maka ada teks muncul nantinya apakah anda yakin menyimpan rekaman lalu klik iya jika sudah nanti jangan lupa scroll kea rah kanan untuk meminta kode jika sudah ditemukan klik dan masukkan kode captcha lalu kita kita cek gmail masukkan ada beberapa teks panduan yang harus dibaca oleh karena itu baaca dengan seksama, dan pilih teks centang pertama jika sudah masukkan kode token yang baru masuk keg mail dan isi di link pendaptaran npwp, jika ada teks ikuti survey klik ajah lewatkan maka nanti akan kembali ke dasbord pertama dengan data verifikasi, jika sudah langsung ajah cek gmail dan NPWP sudah terbit.

link penjelesan lebih detail yah

https://youtu.be/kwTVybx-Sdc?si=KQZLEU6pUVYKfMRU

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun