Mohon tunggu...
Financial Pilihan

Kenaikan BOP: Perlukah?

20 April 2019   13:10 Diperbarui: 20 April 2019   13:19 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenaikan biaya ini berlaku HANYA bagi mahasiswa S1 nonreguler (paralel dan juga International Class) dan bukan bagi mahasiswa reguler. Untuk biaya mahasiswa S1 Reguler, BOP-B dan juga BOP-P masih dapat dipilih, meskipun ada penambahan kelas pada BOP-P (sebelumnya hanya sampai Rp15.000.000,00 untuk Rumpun Ilmu Kesehatan dan Saintek) menjadi ada kelas IV (Rp17.500.000,00) dan kelas V (Rp20.000.000,00).

Kenaikan biaya yang diberikan kepada mahasiswa paralel sesungguhnya tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan universitas-universitas lain. Untuk mahasiswa International Class, saya merasa bahwa untuk orang yang kurang mampu seharusnya tidak terlalu berpusing-pusing untuk berpikiran untuk masuk melalui jalur ini. Ayah saya sempat menyuruh saya untuk mencoba untuk Ujian Masuk FKUI jalur SIMAK KKI. Saya menolak ide tersebut karena menurut saya, biayanya mungkin tidak sanggup untuk ditanggung oleh ayah saya. 

Apakah dengan kenaikan BOP saja, masalah ini sudah selesai? Menurut saya, masih ada hal yang belum dijelaskan lebih lanjut, yaitu mengenai kepentingan apa yang sangat mendesak agar Rektor UI menandatangani kenaikan biaya ini. Memang kebutuhan operasional UI masih meningkat dari tahun ke tahun, tetapi apakah memang sudah mengadvokasikan hal ini kepada stakeholder lainnya untuk meningkatkan anggaran pemasukan di wilayah UI sendiri atau mungkin menambah sumber-sumber dana lainnya agar pemasukkan dapat memenuhi pengeluaran tahunannya.

BEM se-UI sendiri juga sudah mengadvokasikan dengan MWA UI untuk menyusun sebuah transparansi agar setiap mahasiswa dapat mengetahui alasan kenaikan biaya pendidikan ini. Menurut Anda, bagaimana?

Sumber:

1. Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 9 Tahun 2019

2. https://edukasi.kompas.com/read/2018/10/09/13261841/inflasi-pendidikan-tinggi-berapa-biaya-kuliah-5-dan-10-tahun-lagi 

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun