Upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, ternyata di sisi lain telah mencederai rasa ketidakadilan dan kesetaraan di lingkungan Warga DKI khususnya Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun Klender (PPPSRSK) Jakarta Timur. Pergub Nomor 23 ini berisi tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam Pergub Nomor 23 menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 Miliar. Namun SPPT yang tercetak bagi Warga yang terhimpun dalam PPPSRSK di Lingkungan Kelurahan Malaka Jaya dan Malaka Sari Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur ini, tetap berbayar walaupun NJOP 300 sd 450 Juta alias di bawah 2 Milyar.
Terbitnya kebijakan Pemprov DKI ini segera disikapi oleh para Perwakilan Warga dengan melakukan pertemuan membahas kondisi yang terjadi. Salah satu perwakilan warga PPPSRSK, Jack Bilal menyampaikan bahwa apa yang dilakukan dengan terbitnya SPPT PBB P2 berbayar bagi kami adalah bukti ketidakadilan dan jauh dari pemerataan. Sepakat dengan hal itu, mantan Pengurus PPPSRSK Sunarto ikut menyampaikan pendapat agar Warga PPPSRSK harus menyikapi kondisi ini dengan tegas. Senada dengan itu juga, Jonni Oeyoen salah satu Wakil Anggota Blok yang juga pemrakarsa mengatakan: “Saat ini kita perlukan adalah kesabaran menunggu respon dari Pemprov atas Surat Permintaan Peninjauan yang dikirimkan Pengurus PPPSRSK, sekiranya dalam 2 Minggu kedepan tidak ada tindaklanjutnya maka akan disusul dengan pernyataan Warga Menolak Pergub Nomor 23 ini”
Pengurus PPPSRSK dalam hal ini Lembaga Perwakilan Anggota Blok (LPAB) langsung melakukan pendataan dengan survey kepada Warga yang hasilnya 83% atau mayoritas Warga PPPSRSK “keberatan dengan beiled ini dan meminta peninjauan kembali” demikian disampaikan Syamsuddin, Sekertaris LPAB.
Ketua PPPSRSK, Rivay Syam berharap, agar apa yang menjadi permintaan Warga dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov, “kami sudah melayangkan surat keberatan dan berharap bila ada kekeliruan dalam penerapan Pergub Nomor 23 tahun 2022 ini kiranya segera diperbaiki sehingga Warga PPPSRSK bisa merasa adanya perlakuan yang setara dalam Pergub ini.
Semoga pembebasan Pajak PBB adalah hadiah ulang tahun kemerdekaan RI ke 77 sebagaimana yang disampaikan Gubernur DKI, maka itupun berlaku juga bagi kami Warga DKI Jakarta yang terhimpun dalam PPPSRSK. Semoga...... !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H