Mohon tunggu...
Johannes BK
Johannes BK Mohon Tunggu... Sekretaris - Kegiatan Sosial Lingkungan dan Organisasi

Aktif diperkumpulan sosial baik Olah Raga, Sosial, dan Reuni angkatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Pergub No 2 Tahun 2020 oleh Anggota Dewan di Duren Sawit

25 Maret 2022   08:22 Diperbarui: 25 Maret 2022   08:32 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertempat di salah satu Rumah Makan di Jln. Buaran Raya Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, yang disampaikan oleh Tim Penanggulangan Covid-19 Anggota DPRD Komisi C; Dr. Drs. H.E. Syahrial, MM.

Dr. Syahrial, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disingkat COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 dan itu ada serta nyata, bahkan Anggota Dewan tersebut menceritakan bagaimana pengalamannya saat terpapar Covid-19 beberapa bulan lalu.

Materi sosialisasi Penanggulangan Covid-19 atau sosialisasi Pergub Prop. DKI No 2 tahun 2020 disampaikan dengan gamblang oleh pemateri Eko Witjaksono dan Sereida Tambunan.

Dokpri
Dokpri

Pada sesi tanya jawab beberapa peserta antusias menyampaikan pendapat dan salah satu tanggapan datang dari Sekertaris Gugus Tugas Covid-19 RW 01 Kelurahan Malaka Sari, Sdr Benny, ia menyampaikan bahwa apabila Pergub tersebut akan direvisi sebaiknya jangan hanya melihat pada pemberlakuan sangsi pidana yang dianggap masih ringan, tetapi juga melihat sejauh mana komunikasi dan sosialisasi Pemerintah kepada masyarakatnya apakah sudah efektif?.

Dokpri
Dokpri

Kehadiran dalam acara tersebut berjumlah 70-80 Warga yang terdiri dari unsur Pengurus RW dan Perwakilan Gugus Tugas Covid-19 dari 3 wilayah Kelurahan, yakni: Kelurahan Malaka Sari, Kelurahan Pondok Kelapa dan Kelurahan Pondok Bambu se Kecamatan Duren Sawit. Diharapkan kegiatan ini akan berjalan terus dan tersebarluaskan ke masyarakat sehingga implementasi Pergub ini dapat tercapai sesuai sasarannya, demikian dijelaskan Tim Pelaksanaan Bapak Ali Amran.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun