Jakarta, Johannes Situmeang
COVID-19 telah menyebar luas ke seluruh wilayah Indonesia. Untuk mengantisipasinya pemerintah Indonesia pun telah menerapkan berbagai kebijakan baik secara nasional maupun daerah. Beberapa wilayah (Kota dan Kabupaten) di Indonesia telah ditetapkan sebagai Wilayah dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Terkait pelaksanaan PSBB ini telah diatur oleh pemerintah melalui regulasi resmi penanganan (Covid-19) diantaranya Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan (KemenKes RI, 2020).
Wabah COVID-19 yang telah melanda 215 negara di dunia, memberikan tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Maka diperlukan solusi untuk menjawab permasalahan tersebut, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah telah melarang perguruan tinggi untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka (konvensional) dan memerintahkan untuk menyelenggarakan perkuliahan atau pembelajaran secara daring (Surat Edaran Kemendikbud Dikti No. 1 tahun 2020).
Pembatasan dan perubahan metode dalam penyelenggaraan pendidikan pun dilakukan guna menghambat penambahan jumlah warga masyarakat yang terjangkit virus COVID-19. Â Dengan mengalihkan pelaksanaan perkuliahan bagi mahasiswa menjadi perkuliahan daring, atau belajar jarak jauh berbasis web atau pemanfaatan jaringan internet, melalui berbagai fasilitas dan sarana yang memungkinkan diakses oleh perguruan tinggi dan mahasiswanya. Perkuliahan daring adalah metode pembelajaran online atau dilakukan melalui jaringan internet (Mustofa, 2019).
Kesiapan Mengikuti Perkuliahan Daring
Siap tidak siap, kuliah daring dilakukan demi mencegah meluasnya penyebaran virus korona. Proses pembelajaran jarak jauh kini sudah berlangsung setahun. Kesiapan dosen dan mahasiswa dalam home learning ini bervariasi, ada yang siap, terpaksa siap, dan betul-betul tidak siap. Tanpa persiapan apa pun, sistem belajar mengajar berubah dari tatap muka menjadi daring dengan memanfaatkan teknologi.Â
Kebijakan Pemerintah menerapkan aturan Work From Home dan PSBB telah mendorong  Perguruan Tinggi untuk menghentikan segala aktivitas akademis dan non-akademis di kampus. Pelaksanaan perkuliahan daring menjadi alternatif utama yang dipilih untuk dilaksanakan oleh para Mahasiswa dan Dosen.
Berbagai alternatif aplikasi dan platform perkuliahan daring digunakan dan disesuaikan dengan kondisi perguruan tinggi masing-masing, ada yang menggunakan aplikasi ZOOM, Google Classrom, Google Meet, dan lain sebagainya. Namun, dengan perubahan pelaksanaan perkuliahan yang sebelumnya tatap muka (offline), lalu beralih ke sistem perkuliahan online (melalui media internet) secara mendadak menimbulkan tantangan tersendiri. Berikut tantangan kuliah daring saat pandemi COVID-19.
Tantangan
Tantangan yang dihadapi dibagi menjadi dua aspek utama yakni kendala internal dari dalam diri mahasiswa seperti tingkat kemampuan penguasaan IT yang masih rendah, serta tingkat pemahaman terhadap materi yang bervariasi mengakibatkan multipretasi yang berbeda pula, lalu kendala external menyoroti kendala ekonomi mahasiswa yang tidak memiliki sarana komunikasi (Hidayati, 2020).
Peralihan metode perkuliahan secara daring memiliki tantangan tersendiri baik bagi dosen maupun mahasiswa, apakah kuliah daring ini menjadi solusi jitu bagi seluruh perguruan tinggi untuk tetap melaksanakan proses perkuliahan, hal ini tentunya membutuhkan jawaban yang sangat kompleks. Kuliah daring tidak akan menjadi masalah bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem akademik berbasis daring yang ditunjang dengan SDM dan infrastruktur IT yang memadai, dan hal ini menjadi mudah bagi perguruan tinggi yang berlokasi di kota besar dan berkembang yang notabene dosen dan mahasiswanya telah melek IT. Sebaliknya hal ini justru akan menjadi problem bagi perguruan tinggi yang belum memiliki sistem akademik berbasis daring, keterbatasan SDM serta penunjang IT yang bisa diakses oleh mahasiswa.
Transisi dari pembelajaran tatap muka menuju pembelajaran sistem daring memiliki banyak tantangan. Pertama-tama adalah sistem yang dipakai. Teknologi berkembang sedemikian cepat, tetapi kita tidak selalu siap menghadapi perubahan yang semacam ini. Di sinilah tantangan yang harus dicari solusi. Mungkin dosennya siap dengan sistem tertentu, tetapi tidak bagi mahasiswanya. Sebaliknya, mahasiswa yang siap tetapi dosennya belum siap.
Lalu, tantangan terkait dengan jaringan internet. aspek ini yang harus dipahami secara bijak. Tidak semua mahasiswa dan dosen memiliki jaringan yang memadai. Implikasinya, secanggih apa pun sistem yang digunakan tidak akan ada artinya apabila jaringan internet tidak memadai.
Kemampuan sudah dimiliki, jaringan cukup memadai, tetapi tanpa kuota internet tentu tidak akan jalan. Untuk mengikuti perkuliahan daring, mahasiswa harus memiliki kuota akses internet. Banyak keluhan mahasiswa terkait ketersediaan kuota akses internet yang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan mengikuti perkuliahan daring muncul oleh karena ketersediaan kuota akses internet yang tidak selalu ada, ketersediaan kuota internet ini tidak selaras dengan adanya dukungan keluarga kepada mahasiswa untuk selalu mengikuti perkuliahan daring. Keterbatasan kuota internet dipengaruhi oleh kesiapan sumberdaya yang dimiliki keluarga untuk para mahasiswa. Salah satu penyebab keterbatasan sumberdaya ini, adalah kondisi yang memaksa orangtuanya atau mahasiswa yang bersangkutan tidak bekerja saat wabah COVID-19, sehingga tidak memiliki penghasilan.
Tantangan lainnya adalah, kecenderungan mengabaikan aspek akademik atau aspek sosial. Proses belajar dan mengajarnya cenderung kearah pelatihan daripada pendidikan. Berubahnya peran dosen dan yang semula menguasai teknik pembelajaran konvensional, kini juga dituntut mengetahui teknik pembelajaran yang menggunakan IT. Siswa yang tidak mempunyai motivasi belajar yang tinggi cenderung gagal.
Lalu, kurangnya interaksi antara dosen dan mahasiswa bahkan antar-mahasiswa itu sendiri. Kurangnya interaksi ini merupakan tantangan yang bisa memperlambat terbentuknya values dalam proses belajar-mengajar.
Teori Keadilan Rawls
Dalam bukunya yang berjudul Theory of Justice, Rawls berpandangan bahwa justice as fairness. Tidak ada keadilan dalam greater walfare yang diperoleh dengan adanya beberapa situasi individu-individu yang tidak beruntung. Untuk menciptakan kehidupan yang memuaskan, diperlukan adanya skema kerja sama dengan pembagian keuntungan di mana kerja sama tersebut melibatkan semua pihak termasuk mereka yang kurang beruntung. Justice as fairness tersebut didasari pada doktrin kontrak, yang memandang perjanjian terdiri dari dua bagian.
Pertama, sebuah interpretasi atas keadaan saat ini dan permasalahan yang dipilih.
Kedua sebuah pengaturan prinsip. Dalam hal ini para individu yang rasional memilih untuk mengikatkan diri pada situasi yang menghendaki terwujudnya suatu keadilan (justice as fairness) tersebut dan kemudian menegaskan dan membenarkan konsep keadilan (justice as fairness) yang dimaksud.
Dengan kaitannya saat situasi pandemi Covid-19, teori keadilan oleh Rawls menunjukkan diperlukan skema kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat (Mahasiswa) untuk memenuhi kebutuhan pokok. Menurut Rawls kebutuhan-kebutuhan pokok meliputi hak-hak dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan kesejahteraan (Rawls, 1973 : 30). Jadi, saat ini mahasiswa membutuhkan bantuan pemerintah terhadap kendala dan tantangan yang dihapadi saat kuliah Daring. Dimulai dari kuota internet yang adil, pemerataan jaringan internet keseluruh pelosok di Indonesia, dan masih banyak lainnya.
Daftar Pustaka
Mustofa, M. I.; Chodzirin, M. & Sayekti, L. (2019). Formulasi Model Perkuliahan Daring Sebagai Upaya Menekan Disparitas Kualitas Perguruan Tinggi (Studi terhadap Website pditt.belajar.kemdikbud.go.id). WJIT : Walisongo Journal of Information Technology, 1(2), 151-160. doi: 10.21580/wjit.2019.1.2.4067
KemenKes RI. (2020). Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. 2019.
Hidayati, S. (2020). Kendala yang Dihadapi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang (UNPAM) dalam Mengikuti Perkuliahan Daring Pada Mata Kuliah Seminar Proposal Penelitian Selama Masa Pandemi Covid-19. 19JPEK (Jurnal Pendidikan Ekonomi Dan Kewirausahaan, Vol., No.1, 40–51. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.29408
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!