Mohon tunggu...
Johan Wahyudi
Johan Wahyudi Mohon Tunggu... Guru - Guru, Pengajar, Pembelajar, Penulis, Penyunting, dan Penyuka Olahraga

Pernah meraih Juara 1 Nasional Lomba Menulis Buku 2009 Kemdiknas, pernah meraih Juara 2 Nasional Lomba Esai Perpustakaan Nasional 2020, 30 pengarang dongeng terbaik Kemdikbud 2024, pendiri Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Mata Pena, mengelola jurnal ilmiah, dan aktif menulis artikel di berbagai media. Dikenal pula sebagai penyunting naskah dan ghost writer. CP WA: 0858-6714-5612 dan Email: jwah1972@gmail.com..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mencegah Kenakalan Anak

10 Juni 2016   13:42 Diperbarui: 10 Juni 2016   13:52 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Johan Wahyudi

Guru SMP Negeri 2 Kalijambe

jwah1972@gmail.com

Informasi terkait dengan aksi enam siswa SMP di sebuah mushola sekolah sangat ramai di media sosial. Tampak dalam foto, enam siswa menampilkan adegan sholat wajib dan sholat jenazah. Lalu, keenam siswa itu memeragakan semacam tarian atau gerakan bersama-sama. Tak hanya berhenti di situ, salah satu dari keenam siswa itu diangkat beramai-ramai. Atas aksinya itu, nitizen mengecamnya karena dilakukan di sebuah mushola tanpa melepas sepatunya. Mereka dianggap melecehkan sholat dan tempat ibadah.

Jika mau berpikir jernih, tentu kita tidak akan memberikan toleransi atas perilaku anak-anak yang sudah kelewatan. Sekolah perlu bertindak tegas dengan menegakkan aturan-aturan yang berlaku agar peristiwa itu tidak lagi terulang. Dari upaya itulah, sekolah dapat meminimalisasi kenakalan.

Setiap sekolah tentu memiliki tata tertib atau peraturan sekolah yang dibuat sekolah untuk mendisiplinkan siswa-siswinya. Tata tertib itu memuat tugas dan kewajiban siswa. Bagi pelanggar tata tertib, jenis sanksi pun sudah ditentukan. Pemberian sanksi atau hukuman itu biasanya terdiri atas lima tahap, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, tindakan fisik tanpa melukai, panggilan orang tua, dan pengembalian anak kepada orang tuanya.

Sanksi dijatuhkan guru kepada pelanggar saat dijumpainya pelanggaran. Jadi, guru bisa langsung menegur dan melakukan hukuman fisik tanpa melukai kepada pelanggar. Jika siswa tersebut melakukan pelanggaran berkali-kali, guru melaporkan anak tersebut kepada guru Bimbingan Konseling (BK).

Atas rekomendasi guru BK-lah, nasib siswa ditentukan. Apakah orang tuanya cukup dikirimi surat teguran agar anaknya dididik di rumah? Apakah orang tuanya perlu dipanggil ke sekolah untuk mendapatkan informasi terkait dengan pelanggaran yang dilakukan anaknya? Ataukah guru BK merekomendasikan sekolah agar siswa yang melanggar tata tertib itu dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik di rumah?

Dilema Guru

Belum hilang dari ingatan atas peristiwa yang menimpa Ibu Nurmayani, guru SMP Bantaeng Sulawesi Selatan. Ketika guru Biologi itu akan menertibkan dua siswanya yang bermain air dan berlarian saat berwudlu, justru bu guru itu dilaporkan ke polisi karena didakwa melanggar UU Perlindungan Anak. Peristiwa inilah yang menjadi akar masalah yang terus berkelanjutan.

Saat ini, guru dihantui kecemasan jika akan menghukum siswa-siswinya yang nakal. Guru sangat ketakutan jika dilaporkan polisi karena melakukan tindakan disiplin kepada siswanya dengan melakukan tindakan fisik. Akibatnya, guru cenderung membiarkan kenakalan itu. Maka, kenakalan anak pun kian menjadi-jadi.

Pasal 1 UU Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Suparlan dalam bukunya yang berjudul Menjadi Guru Efektif mendefinisikan mendidik sebagai kegiatan yang sangat berkaitan dengan moral dan kepribadian. Jika ditinjau dari segi proses, mendidik berkaitan dengan memberikan motivasi untuk belajar dan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang telah menjadi kesepakatan bersama. Jika ditilik dari segi strategi dan metode yang digunakan, mendidik lebih menggunakan keteladanan dan pembiasaan.

Dari maknanya, kita dapat menangkap bahwa mendidik bertujuan membangun pondasi perilaku sesuai dengan norma dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Isi dan bentuk tata tertib berasal dari kesepakatan sekolah dan komite sekolah selaku perwakilan orang tua siswa. Jadi, penegakan disiplin yang dilakukan guru merupakan bagian dari upaya mendidik anak-anak nakal itu.

Definisi di atas relevan dengan isi Teori Perkembangan Behavior Skinner. Dalam teori itu disebutkan bahwa hukuman merupakan bagian dari pengkondisian operan. Pengkondisian operan merupakan penggunaan konsekuensi yang menyenangkan atau tidak menyenangkan untuk mengendalikan terjadinya perilaku. Konsekuensi yang menyenangkan biasa disebut dengan tindakan penguatan, sedangkan konsekuensi yang tidak menyenangkan disebut dengan tindakan penghukuman (Slavin, 2008:183).

Berkenaan dengan itu, kita tentu harus segera mencari solusi demi menyelamatkan generasi. Kita tentu sangat khawatir jika kenakalan anak-anak itu makin menjadi-jadi karena guru ketakutan berhadapan dengan masalah hukum dan orang tua pun justru membela anaknya yang nakal. Untuk mewujudkan upaya mendidik anak-anak yang nakal itu, lima langkah ini dapat dijadikan pedoman.

Satu, kepala daerah atau pemerintah harus melindungi guru. Guru memerlukan ketenangan karena mendidik merupakan pekerjaan yang teramat membutuhkan kesabaran. Untuk meringankan tugasnya itulah, sekolah memiliki tata tertib. Jadi, di sekolah, tata tertib adalah aturan tertinggi. Setiap pelanggar tata tertib sekolah harus dikenai sanksi. Jika upaya penegakan disiplin itu dihalangi, mestinya kepala daerah atau pejabat yang berwenang pasang badan seperti yang dilakukan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang memotong nilai siswa jika berkarakter jelek dan dikembalikan kepada orang tua jika tak ada perubahan.

Dua, sekolah harus memiliki tata tertib yang jelas. Setiap sekolah tentu memiliki banyak siswa dengan segala keunikan perilaku, sikap, dan sifatnya. Jumlah siswa dengan guru tentu tidak sebanding. Secara ideal, jumlah guru dengan siswa itu berbanding 15-20: 1. Kenyataannya, guru harus melupakan perbandingan itu dan harus menghadapi jumlah siswa tanpa batas. Untuk melaksanakan tugasnya itulah, sekolah perlu memiliki tata tertib. Aturan itu berisi tugas, kewajiban, dan sanksi yang harus ditaati semua siswa. Bentuk sanksi sudah ditentukan dan disosialisasikan kepada semua orang tua.

Tiga, organisasi profesi guru perlu aktif berperan. Ketika menjalankan tugasnya, guru tentu memerlukan beragam informasi dari rekan sejawatnya. Oleh karena itu, guru perlu menjadi anggota organisasi profesi agar dapat bertukar informasi sehingga wawasannya berkembang. Organisasi profesi guru dapat pula bermanfaat ketika guru mengalami masalah. Guru dapat meminta perlindungan dan bantuan hukum karena setiap organisasi profesi guru tentu memiliki bidang advokasi dan atau perlindungan guru. Saat ini, banyak organisasi guru yang dapat dipilih, seperti PGRI, IGI, FSGI dan lain-lain.

Empat, dewan guru harus kompak. Dewan guru adalah lembaga musyawarah guru di sekolah. Dewan guru terdiri atas kepala sekolah, guru, dan karyawan. Lembaga ini sering digunakan untuk membuat keputusan strategis sekolah, seperti keputusan kenaikan kelas, keputusan kelulusan siswa, keputusan pemberian sanksi kepada siswa yang nakal dan lain-lain. Karena itulah, tindakan penegakan disiplin harus dilakukan semua guru sehingga tanggung jawabnya pun dipikul bersama-sama.

Lima,guru perlu mendekat. Pekerjaan guru tidak hanya mengajar para siswa di kelas. Karena memiliki lebih dari dua puluh tugas administrasi, guru jarang bisa berinteraksi dengan para siswa sehingga perilaku siswa di luar kelas kurang terpantau. Menyikapi situasi itu, guru perlu mendekati mereka. Pada jam istirahat, guru perlu sesekali bergabung dengan mereka untuk mengetahui kebiasaannya, seperti kebiasaan makan, minum, berbicara, olahraga dan lain-lain.

Pendidikan merupakan upaya pemberian perlakuan agar terjadi perubahan perilaku. Hasil pendidikan tidak dapat dilihat saat ini karena perlakuan itu memerlukan waktu. Karena itulah, pendidikan akan sukses jika terjadi kerja sama yang baik antara guru, orang tua, dan pemerintah. Mudah-mudahan kita tak lagi mendengar kabar buruk yang terjadi di dunia pendidikan.

Catatan:

Artikel di atas telah dimuat di Koran Joglosemar,Jumat, 10 Juni 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun