Mohon tunggu...
Johan Wahyudi
Johan Wahyudi Mohon Tunggu... Guru - Guru, Pengajar, Pembelajar, Penulis, Penyunting, dan Penyuka Olahraga

Pernah meraih Juara 1 Nasional Lomba Menulis Buku 2009 Kemdiknas, pernah meraih Juara 2 Nasional Lomba Esai Perpustakaan Nasional 2020, 30 pengarang dongeng terbaik Kemdikbud 2024, pendiri Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Mata Pena, mengelola jurnal ilmiah, dan aktif menulis artikel di berbagai media. Dikenal pula sebagai penyunting naskah dan ghost writer. CP WA: 0858-6714-5612 dan Email: jwah1972@gmail.com..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pak Mendiknas, Mohon Tulisanku Ini Dibaca

10 September 2011   10:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:05 1108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_134137" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Sore ini, saya membaca koran Kompas cetak. Selembar demi selembar, saya membuka dan membaca-baca berita yang tersaji. Jika menarik perhatianku, saya membaca keseluruhan isinya. Namun, saya hanya membaca judulnya jika berita itu kurang menarik. Sebagai guru, saya tentu tidak melewatkan halaman pendidikan. Dan pada halaman itu, saya kaget dan juga senyum-senyum. Bukan tanpa sebab, melainkan saya tergoda oleh pernyataan Pak Mendiknas menanggapi permasalahan pencairan dana tunjangan pendidik bagi guru tersertifikasi. Beberapa bulan atau hari terakhir, memang banyak berita dan informasi tentang karut-marutnya teknis pencairan tunjangan pendidik bagi guru tersertifikasi. Banyak kejanggalan terjadi, seperti konsistensi waktu pencairan, jumlah bulan pencairan, dan juga "iuran" (tidak) suka rela. Kompas memberitakan bahwa pencairan tunjangan pendidik bagi guru tersertifikasi sekitar tiga bulan sekali. Jumlah waktu pencairan mestinya berlaku untuk setahun atau 12 bulan. Namun, tunjangan pendidik bagi guru tersertifikasi sering diberikan kurang dari 12 bulan tanpa penjelasan. Dan juga adanya iuran (tidak) suka rela bagi penerima tunjangan pendidik. Menanggapi berita, informasi, atau rumor itu, Pak Mendiknas menjawab bahwa penilaian atas kinerja guru tersertifikasi belum dimiliki. Menurut beliau, belum tersedia piranti baku untuk menilai pengaruh pemberian tunjangan pendidik bagi guru tersertifikasi. Mesti jujur diakui, bahwa tunjangan pendidik bagi guru tersertifikasi baru berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Untuk peningkatan kinerja dan profesionalisme, menurutku, harapan itu masih berada nun jauh di "sana." Pak Mendiknas, semestinya Bapak meminta semua direktorat dan semua bawahan Bapak untuk mengevaluasi tunjangan pendidik bagi guru tersertifikasi sejak dini. Kebijakan itu sudah bergulir dan sulit untuk dihentikan. Oleh karena itu, Bapak mesti segera merumuskan sebuah regulasi untuk menentukan kelayakan guru tersertifikasi sembari menegakkan undang-undang. Oleh karena itu, sebagai guru yang tersertifikasi, saya akan memberikan masukan kepada Bapak. Semoga masukan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Ada lima macam usulan, yakni:

  1. Bapak perintahkan semua staf ahli dan atau bawahan Bapak untuk mengevaluasi kinerja guru tersertifiksasi melalui kegiatan penyamaran atau undercover. Cara ini akan mendapatkan data valid. Mohon Bapak tidak mengandalkan laporan ABS (Asal Bapak Senang). Menurutku, selama ini Bapak masih bersikap pasif dengan menunggu laporan bawahan. Cobalah Bapak membentuk satuan tugas atau satgas guru tersertifikasi yang bekerja di bawah koordinasi Bapak.
  2. Melalui satuan kerja daerah, Bapak perintahkan semua guru tersertifikasi agar membelikan sebagian tunjangan pendidik untuk membeli laptop. Di daerahku, kebanyakan guru tersertifikasi menggunakan tunjangan sertifikasi untuk kegiatan di luar usaha peningkatan mutu pendidikan. Bapak dapat menggunakan piranti kuitansi atau nota pembelian laptop jika kesulitan menyusun piranti lain. Guru tersertifikasi mesti mahir menggunakan media pembelajaran demi meningkatkan mutu pendidikan.
  3. Mohon Bapak tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pemerintah daerah yang menunda atau memotong pencairan tunjangan pendidik bagi guru tersertifikasi. Kondisi itu dapat mengganggu konsentrasi guru ketika mengajar anak-anak. Mungkin masalah ini dapat dihindari jika Bapak memasukkan tunjangan pendidik bagi guru tersertifikasi melalui gaji rutin.
  4. Mohon Bapak mewajibkan setiap guru tersertifikasi untuk melaporkan kemajuan kinerjanya melalui karya ilmiah. Saya sering bertemu guru tersertifikasi yang royal berbelanja kebutuhan konsumtif tetapi pelit berbelanja kebutuhan penunjang pendidikan, semisal buku, laptop, atau kegiatan penunjang pembelajaran (seminar, lokakarya, lomba dan lain-lain). Wajibak setiap guru tersertifikasi mengumpulkan piagam kegiatan ilmiah minimal 3 buah setiap tahunnya, dua buah laporan penelitian tindakan kelas (PTK), dan penulisan karya ilmiah lainnya.
  5. Mohon Bapak berkenan untuk dolan ke daerah saya. Pak, saya ingin sekali bertemu Bapak. Saya ingin menyampaikan segala uneg-uneg berkenaan dengan dunia pendidikan kita. Rasa-rasanya, dunia pendidikan kita tidak memiliki arah yang pasti. Beragam masalah sering terjadi di sebuah institusi yang seharusnya membentuk dan membangun karakter. Saya malu, Pak, atas kondisi itu. Jika kondisi itu dibiarkan, kapan pendidikan kita maju?

Demikian, Pak Mendiknas, sekadar coretan atas informasi yang saya baca sore ini di Kompas. Semoga Bapak berkenan membaca tulisan ini. Mohon maaf, saya harus pergi dahulu untuk berbelanja karena rumahku akan digunakan untuk pertemuan nanti malam. Salamku dari guru nun jauh di kampung. Terima kasih karena Bapak berkenan membaca tulisan ini. Selamat sore.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun