Saya kira pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin dengan adanya UU dan peraturan yang telah mendorong munculnya organisasi sosial peduli terhadap penanggulangan kenakalan remaja ini. Tokoh tokoh agama yang dalam setiap kesempatan di rumah ibadah selalu memberikan nasihat dan arahan supaya menghindari dampak negatif tindakan kenakalan remaja. Dalam keluarga pun pembinaan terhadap anak anak oleh orang tua selalu diberikan.
Pertanyaannya sekarang mengapa masih saja terjadi kejadian kejadian seperti contoh peristiwa tragis klitih Jogya itu?
Berikut ini beberapa catatan sebagai upaya preventif agar klitih Jogya atau sejenisnya dapat di cegah.
Pertama, pemerintah harus tegas dengan aturan yang berlaku terhadap pelanggaran pelaku tindakan kekerasan dalam klitih tanpa memandang bulu dengan sanksi yang berefek jera.
Kedua, pihak kepolisian terus memberikan penyuluhan dan pembinaan generasi muda.
Ketiga, tokoh tokoh agama harus tetap gencar memberikan pembinaan iman dan taqwa bagi generasi muda.
Keempat, pihak universitas dan sekolah terus kembangkan pembinaan minat dan bakat peserta didik dengan kegiatan ekstra kurikuler: menwa, seni, olah raga, kepemimpinan, organisasi kemahasiswaan, osis, pramuka dan kewirausahaan serta bimbingan dan konseling.
Kelima, orang tua harus lebih ketat mengadakan pengawasan kepada anak anaknya. Perhatian dan kasih sayang harus dikedepankan terhadap anak anak. Jangan sampai anak anak ini akan lebih suka mendapatkan nasihat pihak lain yang justru akan menjerumuskan mereka ke hal hal yang tidak diinginkan.
Keenam, pemerintah daerah sampai kedesa desa perlu menetapkan peraturan daerah/desa yang berkaitan dengan kepedulian terhadap generasi muda. Berdayakan pos kamling yang ada untuk kegiatan gotong royong warga menjaga lingkungan bersama.
Ketujuh, tingkatkan penerangan lampu lampu jalanan dan pemasangan CCTV di daerah/lokasi yang dianggap rawan.
Kedelapan, kegiatan patroli jalanan pihak kepolisian agar selalu dilaksanakan secara kontinyu khusus di daerah daerah yang telah terdeteksi dalam pemetaan sebagai rawan terjadi kejahatan di malam/dini hari.