kemudian menggalang pertolongan dengan mengirim kapal tunda.
Nakhoda melihat table pasang surut (tide table) didapatinya air laut sedang pasang, jadi dia menunggu sampai kapal terasa sudah terangkat maka ia memerintahkan agar membuang air balas (dipakai untuk mengatur keseimbangan kapal/stabilitet) serta memerintahkan mesin agar “mundur penuh”/full astern… kapal terlepas dengan tidak merusakkan terumbu karang lebih luas lagi >> menurut info +/- 1.600M persegi (sama dengan 40x40M)
Setelah kapal terlepas dari kandas dan Nakhoda yakin aman maka berlayar ke pelabuhan berikut (Bitung).. membuat berita acara tentang kandas di Raja Ampat diserahkan dan tanda tangan Syahbandar serta Notaris (Public Notary)..biasanya juga ia membuat “Note of Protest” bahwa daerah dimana ia kandas tidak dilengkapi dengan rambu-rambu yang memadai).
Nah, sekarang persoalan ganti rugi ??.. Asuransi > apa ada perjanjian..pernah bayar premi .. ruginya berapa, lantas siapa juru taksir terumbu ukuran 40x40mtr itu…
Peristiwa kecelakaan ini belum pernah terjadi sebelumnya, terumbu indah itu ciptaan Tuhan tidak ada pemilik yang bersertifikat yang berhak minta ganti.
Pengalaman saya waktu masih Pelaut: Ganti rugi yang seperti ini biasanya ditanggulangi oleh P & I Club yang bermarkas di London. Tentunya harus berdokumen lengkap.
KESIMPULAN:
Berita di media sangat berlebihan jika dipandang dari segi maritime oleh seorang Pelaut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H