Mohon tunggu...
Johanis Mawuntu
Johanis Mawuntu Mohon Tunggu... lainnya -

Pensiunan Pertamina Perkapalan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kapal Pesiar (Cladonian Sky) Mencium Terumbu Karang "Raja Ampat"

15 Maret 2017   00:02 Diperbarui: 15 Maret 2017   00:09 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kemudian menggalang pertolongan dengan mengirim kapal tunda.

Nakhoda melihat table pasang surut (tide table) didapatinya air laut sedang pasang, jadi dia menunggu sampai kapal terasa sudah terangkat maka ia memerintahkan agar membuang air balas (dipakai untuk mengatur keseimbangan kapal/stabilitet) serta memerintahkan mesin agar “mundur penuh”/full astern… kapal terlepas dengan tidak merusakkan terumbu karang lebih luas lagi >> menurut info +/- 1.600M persegi (sama dengan 40x40M)

Setelah kapal terlepas dari kandas dan Nakhoda yakin aman maka berlayar ke pelabuhan berikut (Bitung).. membuat berita acara tentang kandas di Raja Ampat diserahkan dan tanda tangan Syahbandar serta Notaris (Public Notary)..biasanya juga ia membuat “Note of Protest” bahwa daerah dimana ia kandas tidak dilengkapi dengan rambu-rambu yang memadai).

Nah, sekarang persoalan ganti rugi ??.. Asuransi > apa ada perjanjian..pernah bayar premi .. ruginya berapa, lantas siapa juru taksir terumbu ukuran 40x40mtr itu…

Peristiwa kecelakaan ini belum pernah terjadi sebelumnya, terumbu indah itu ciptaan Tuhan tidak ada pemilik yang bersertifikat yang berhak minta ganti.

Pengalaman saya waktu masih Pelaut: Ganti rugi yang seperti ini biasanya ditanggulangi oleh P & I Club yang bermarkas di London. Tentunya harus berdokumen lengkap.

KESIMPULAN:

Berita di media sangat berlebihan jika dipandang dari segi maritime oleh seorang Pelaut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun