Tentang: PILGUB DKI 2017
Pengalaman saya (Johanis Mawuntu) sebagai, Ketua RT02/RW08 dan sebagai anggota KPPS No.2 di TPS No.64 RW.08 Kel.Sunter Jaya, Kec.Tj.Priok. Jakarta Utara.
KELEMAHAN PEMILIH/WARGA:
 Pada bln Agustus/Sept 2016 diadakan pemutahiran data oleh Pemda via Ket.RT untuk persiapan membuat DPS (daftar pemilih Sementara) warga enggan merespon > tdk mau/takut memberikan data sehingga setelah batas waktu tiba, terpaksa petugas RT mengisi data lengkap DPS  menggunakan file DPT thn yang lalu (pemilihan sebelumnya)..sehingga orang sdh meninggal dan yang lahir tidak terdeteksi dalam cantuman DPS.
DPS ini dikirim ke KPUD untuk diolah menjadi DPT > kemudian dikirim kembali ke TPS 64 untuk diverfikasi > ditambahkan nama yang alamat dari lokasi lain dengan mengisi surat pernyataan.
DPT dikirim lagi ke KPU dijadikan final sebagai patokan untuk menerbitkan form C6.
DPT dikembalikan ke TPS 64..setelah diperiksa editingnya banyak input salah kolom.
Form C6 diterima TPS 64 pada H-8 > harus terdistribusi sebelum H-3.
Banyak nama warga yang nyasar ke DPT TPS lain (bukan TPS 64)… SOLUSI KPU > tanpa C6 boleh memilih dengan menunjukan identitas (eKTP) + KK.
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA:
 Pelaksanaan di TPS 64: ketentuan INPUT harus = OUTPUT Jadi surat suara = pemilih dan
ada bukti C6 dll.
 Yang membawa C6 tdk masalah langsung dicatat di C7 (Termasuk pindahan)
 Yang tanpa C6 tapi tercantum di DPT > tunjukan Ektp FC atau copy tulis tangan .
Yang tdk ada di DPT hrs membuat pernyataan (Form DPTb) dengan mencantumkan No.NIK dan No.KK >masuk daftar DPTb >memilih pada 12.00 – 13.00. (Form DPTb > dianggap sebagai C6)