Mohon tunggu...
Johanes Chandra Eka Jaya
Johanes Chandra Eka Jaya Mohon Tunggu... CEO -

Nama saya Johanes Chandra Ekajaya atau bisa juga di panggil Yohanes Chandra Ekajaya, Saya bekerja di perusahaan saya sendiri Di PT. Johanes Chandra Ekajaya sebagai CEO. saya di Kompasian ini hanya ingin mengisi waktu luang saya untuk berbagi pengalaman Bisnis dan Motivasi-Motivasi tentang hidup dan yang lainnya. salam sukses dari saya Johanes Chandra Ekajaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Beberapa Fakta Kecelakaan Di Tol Cikampali

21 Juni 2015   20:14 Diperbarui: 5 Juli 2015   16:14 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Johanes Chandra Ekajaya - pengoperasian jalan tol Cikopo-Palipamanan (Cipali) sepanjang 116,75 kilometer (km) cepat menyeruak. Maklum, publikasinya cukup luas karena mendapat perhatian cukup besar dari kalangan awak media di Indonesia. Kehadiran ruas jalan tol di jalur pantai utara (Pantura) Jawa ini banyak dinanti-nantikan orang.

“Untuk menempuh jarak Jakarta – Cirebon saya sekarang hanya butuh waktu sekitar 2,5 jam,” ujar Asep, seorang pedagang saat berbincang dengan saya di Jakarta, baru-baru ini.

Jalan tol yang dibangun dan dioperasikan oleh PT Lintas Marga Sedaya ini menghubungkan  Cikopo (Purwakarta) dengan Palimanan (Kabupaten Cirebon). Kehadiran jalan tol yang menelan investasi hampir Rp 14 triliun ini oleh Korlantas Polri Irjen Condro Kirono dinilai mampu mengurangi beban kendaraan roda empat arus mudik Lebaran hingga 40%.

Ironisnya, kurang dari seminggu dioperasikan secara gratis, tol yang bertarif Rp 827 per kilometer ini, dirundung kecelakaan lalu lintas jalan secara bertubi-tubi. Berikut ini fakta-fakta seputar kecelakaan di jalan tol yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Sabtu, 13 Juni 2015.

Nah berikut adalah Beberapa Fakta Kecelakaan Di Tol Cikampali.

Fakta Pertama:

Inilah jalan tol yang pada masa awal pengoperasiannya memunculkan banyak berita kecelakaan lalu lintas jalan. Sejak diresmikan Sabtu, 13 Juni 2015 hingga Jumat, 19 Juni 2015, jalan tol terpanjang di Indonesia ini mencatat 14 kecelakaan lalu lintas jalan. Artinya, setiap hari rata-rata terjadi dua kasus kecelakaan lalu lintas jalan.

Fakta Kedua:

Kasus kecelakaan di tol Cipali selama sepekan menelan tiga korban jiwa dan 16 korban luka-luka. Korban luka-luka terdiri atas luka ringan dan luka berat.

Fakta Ketiga:

Mayoritas kecelakaan, yakni 71,43% adalah kecelakaan tunggal, sedangkan 28,57% adalah kecelakaan ganda. Kecelakaan ganda sedikitnya melibatkan dua kendaraan bermotor, sedangkan kecelakaan tunggal antara lain menabrak tebing dan terjerembab ke parit.

Fakta Keempat:

Dugaan sementara pemicu utama kecelakaan adalah faktor manusia. Aspek utama dalam kecelakaan itu terdiri atas mengantuk (78,57%). Selebihnya mulai dari yang lepas kendali (14,28%) hingga lengah saat berkendara (7,15%).

Fakta Kelima:

Jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan mencapai 18 unit. Mayoritas kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah golongan satu, yakni 83,34%. selebihnya adalah kendaraan golongan dua, yakni 16,66%. Kendaraan golongan satu mencakup sedan, jip, pickup, truk kecil, dan bus. Sedangkan kendaraan golongan dua adalah truk dengan dua gandar.

Fakta Keenam:

Dari sisi waktu kejadian, mayoritas kecelakaan terjadi pada rentang waktu pukul 00.00-06.00 WIB, yakni 50%. Rentang waktu kedua terbesar ada pada 06.00-12.00 WIB. Dua rentang waktu lainnya masing-masing 14,29%, yakni rentang 12.00-18.00 WIB dan 18.00-24.00 WIB. (edo rusyanto/viva.co.id

Oleh Johanes Chandra Ekajaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun