Penggunaan UU Pers dapat mempermudah penyelesaian sengketa, tetapi jurnalisme warga, sekali lagi, tidak dianggap sebagai bagian dari bidang pers, sehingga tidak dapat dilindungi oleh UU Pers. Tantangan utama bagi kontributor warga adalah kurangnya perlindungan hukum, terutama karena praktik jurnalisme warga terus berkembang.
Daftar Pustaka
Daulay, P., & Jacky, M. (2010). Menelusuri Perkembangan Journalisme Wrga dan Dampaknya Terhadap Demokratisasi di Indonesia. Skripsi UT.
Eddyono, A. S., Faruk, H. T., & Irawanto, B. (2019). Menyoroti jurnalisme warga: Lintasan sejarah, konflik kepentingan, dan keterkaitannya dengan jurnalisme profesional. Jurnal Kajian Jurnalisme, 3(1), 1-17.
Wibawa, D. (2020). Jurnalisme Warga Perlindungan, Pertanggungjawaban Etika dan Hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H