Mohon tunggu...
Johanes Oxavasco
Johanes Oxavasco Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Regulasi Publisher Right sebagai Kunci Hak Cipta Jurnalistik

16 Oktober 2022   17:15 Diperbarui: 16 Oktober 2022   17:26 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita tahu, jika pada 2022 ini kebutuhan manusia terhadap konten media sangat tinggi dan ini membuat banyak sekali penyalahan kode etik yang terjadi khususnya dari media asing yang tidak memikirkan jerih payah jurnalis dalam peliputan konten berita lebih tepatnya. 

Kebanyakan media asing mengambil begitu saja konten yang sudah ada dan tidak adanya pembagian terhadap keuntungan karena perusahan besar bergerak didalamnya. Dominasi platform di internet ini pun sebagai saluran pembagi berita juga membuat banyak media konvensional akhirnya berguguran serta memunculkan media alternatif yang belum tentu terpercaya banyak timbul.

Adanya Hak Cipta Jurnalistik dimaksudkan untuk keberlangsungan media Indonesia yang sehat di tengah gempuran ruang digital asing yang masuk. Negara di luar pun dikatakan menggunakan Publisher Rights sebagai acuan seorang pemilik konten dan platform digital untuk sama -- sama mendapatkan tujuan masing -- masing, jika hal ini tidak diterapkan akan banyak persoalan yang terjadi kedepannya dari kemajuan jurnalisme seperti terabaikannya hak cipta jurnalistik, tertutupnya sistem algoritma media digital, monopoli data pengguna yang sudah terjadi beberapa kali, terjadi kecurangan saat distribusi konten, dan sebagainya.

Industri pers dan dunia jurnalistik yang sudah kita bangun selama ini harus dilindungi. Setiap karya yang sudah susah payah dibuat masuk ke platform media asing sepeserpun dapat dikatakan kita tidak mendapatkannya, apresiasi terhadap kontribusi setiap pihak baik bagi wartawan, editor, dan pihak lain yang terlibat  sama sekali tidak mendapatkan rasa simpati dan hanya memikirkan keuntungan pribadi dari konten jurnalisnya.

Menimbang beberapa pengaturan publishers' rights di Indonesia, beberapa alternatif yang dapat ditempuh adalah:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada pasal 1 ayat 1 mengatakan 

"Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pada pasal 1 ayat 1 mengatakan 

"Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya,"

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 1 ayat 1 menyatakan 

"Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang  melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun