Mohon tunggu...
Johanes Marno Nigha
Johanes Marno Nigha Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Sedang Senang Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Fenomena PNS Bolos dan Audit Etika

20 September 2021   22:49 Diperbarui: 21 September 2021   20:40 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara Bendera di Lingkungan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang (Dokumentasi Pribadi)

Modalitas dalam konteks aturan yang dibuat presiden tentu saja sebagai jembatan untuk mengubah perilaku PNS. Fasilitas itu kemudian dibuat dalam aturan jelas dengan sanksi detail agar para PNS bisa berubah.

Aturan yang dibuat presiden kemudian menjembatani antara norma PNS dilarang bolos menjadi sebuah aturan ketat yang mengubah perilaku untuk disiplin.

Fokus etika publik presiden jokowi kiranya tepat, sebab beliau telah menyediakan fasilitas dan sarana berupa sistem yang baru agar muncul perubahan.

Tujuannya adalah menjembatani antara tahu sebagai sebuah kehendak baik dan bisa melakukan pada tataran tindakan.

Tahu bahwa PNS dilarang bolos, lalu PNS menjadi semakin disiplin karena adanya fasilitas aturan tegas yang disediakan.

Namun tersisa satu pertanyaan penting, setelah semua aturan sanksi dibuat bagaimana kualitas pelayanan publik PNS terhadap masyarakat?

Bagaimana cara mengukurnya secara efektif? Adakah audit etika di dalamnya? Pertanyaan penting ini sudah harus mulai dipikirkan dan dikumandangkan terus menerus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun