Mohon tunggu...
Johan Arifin
Johan Arifin Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kementerian Agama Kab. Kapuas

Sejenak aku kisahkan tentang diriku padamu, agar kau tau siapa aku, bagaimana hidupku, karena kau tak akan pernah bertanya bagaimana rasanya menjadi aku.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

7 Masalah Siharka, Perlu Perhatian dari Kementerian PAN dan RB

16 November 2016   13:07 Diperbarui: 4 April 2017   18:16 5087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah PUPNS dari BKN dan pelaporan pajak online dari Dirjen Pajak. Sekarang menyusul Kementerian PAN dan RB dengan sistem pelaporan harta kekayaan onlinenya. Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka seluruh PNS diwajibkan menyampaikan harta kekayaannya melalui aplikasi berbasis web atau disebut dengan Sistem Harta Kekayaan (SIHARKA) yang bertujuan untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Disisi lain SIHARKA merupakan sistem aplikasi untuk memudahkan ASN dalam mengisi data LHKASN secara online.

Namun, sangat disayangkan lagi-lagi asplikasi milik pemerintah yang satu ini tidak dapat diakses dengan mulus, kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses SIHARKA jauh dari harapan. Bahkan menjadi mimpi buruk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena permasalahan yang sama harus kembali terulang lagi.

Apa saja masalahnya ? Sejak SIHARKA diluncurkan awal Nopember 2016, saya memiliki beberapa catatan yang  perlu digaris bawahi oleh Kementerian PAN dan RB.

1. Password tidak dikenali, walau ini jarang terjadi namun kendala ini ditemukan berdasarkan ada laporan dari pengguna.

2. Gagal login, ini masalah yang selalu ditemui oleh para pengguna (ASN). Kalau selalu gagal login kapan selesai mengisinya.

3. Berhasil login, pengguna berhasil login dan mengisi profil, namun saat mengklik submit setelah mengganti password ternyata kembali ke halaman login. Sayangnya saat melakukan login kembali, password lama tidak berlaku dan password yang baru tidak bisa dipakai. Alhasil gagal lagi, gagal lagi.

4. Nih, maksudnya apa ?

Screenshot
Screenshot
5. Lupa password, saat pengguna lupa password, pengguna mengklik tulisan lupa password di pojok kanan, setelah melalui beberapa proses pengguna membuka email, namun inbox kosong tidak ada password atau link untuk mengganti password baru.

6. Tidak ada tanggapan dari admin Siharka. Ini adalah hal yang paling menjengkelkan, saya beberapa kali mengirim daftar nama akun ASN yang bermasalah, namun tidak ada tanggapan dan terkesan diabaikan.

7. Dari sekitar 613 pegawai di instansi saya, hanya sekitar 457 ASN yang terdaftar di sistem Siharka, sedangkan sisanya tidak mendapatkan password.

Dari beberapa temuan di atas dapat disimpulkan bahwa pengisian harta kekayaan secara online belum siap, kemungkinan server tidak mampu menampung gempuran para user. Sepertinya perlu ada jadwal pengisian untuk setiap provinsi seperti yang pernah dilakukan oleh PUPNS dari  BKN agar pengisian SIHARKA berjalan dengan lancar.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun