Mohon tunggu...
Jogja Student
Jogja Student Mohon Tunggu... -

Semua tentang kampus Jogja, tentang mahasiswa Jogja | jogjastudent.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dua Mahasiswa UIN Jogja Dipolisikan oleh Rektorat

18 Oktober 2015   15:40 Diperbarui: 18 Oktober 2015   15:40 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="sumber jogjastudent.com"][/caption]

Dua orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus setempat. Dua mahasiswa tersebut adalah MU, mahasiswa Fakultas Adab Angkatan 2012 dan HF dari Fakultas Dakwah Angkatan 2012.

Keduanya mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh Polres Sleman, karena kasus perusakan kaca Pusat Administrasi Universitas (PAU), saat melakukan aksi penolakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada 1 Oktober 2015.

“Saya mendapat surat itu Selasa (12/10). Sebelumnya, saya menjadi koordinator umum aksi penolakan UKT pada 1 Oktober kemarin,” ungkap Hilful pada wartawan, kemarin (15/10).

Ia menjelaskan, aksi pada 1 Oktober tersebut merupakan upaya mahasiswa mendapatkan data UKT dari pihak rektorat. Sebab, mereka mencurigai ada penyimpangan dengan biaya UKT yang sangat mahal.

“Biaya UKT ini tidak rasional, bisa sampai Rp 6 juta. Padahal, sebelumnya hanya Rp 900-an ribu. Ada kenaikan yang tidak masuk akal. Karena itu kami minta transparansi anggaran UKT,” paparnya.

Pihaknya menyayangkan pihak rektorat yang langsung mengkriminalisasi dirinya, karena aksi yang berujung perusakan. Sebab, kemarahan peserta aksi, dikarenakan rektorat tidak menepati janji memberikan data UKT.

“Saat aksi sebelum tanggal 1 Oktober, rektorat menyepakati akan memberikan data. Tapi tidak ada realisasi. Bahkan, pada aksi sebelumnya juga ada mahasiswa yang dipukul pihak keamanan kampus, kami laporkan ke polisi. Tetapi itu tidak di proses. Giliran rektorat yang melapor, langsung diproses,” cetusnya.

Hilful dan Multazam diancam dengan pasal 409 KUHP oleh pihak kepolisian. Mereka dituduh melakukan perusakan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Machasin membenarkan, pihak rektorat melaporkan mahasiswanya ke polisi, karena diduga melakukan perusakan fasilitas kampus. Pihaknya mengatakan, rektorat melaporkan langsung ke polisi, seusai kejadian pada 1 Oktober 2015.

 

“Iya benar, kami melaporkan. Karena tidak boleh melakukan perusakan fasilitas kampus,” katanya saat dihubungi wartawan.

Ia menjelaskan, jika perusakan terjadi saat mahasiswa melakukan demonstrasi di gedung rektorat UIN Sunan Kalijaga pada 1 Oktober 2015. Saat itu mahasiswa melakukan aksi dan berujung pada perusakan fasilitas kampus.

“Pada dasarnya demonstrasi itu boleh. Tetapi kalau merusak, itu yang tidak boleh. Karena itu kami laporkan ke polisi,” tegasnya.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun