Berlandaskan pada kelima asas tersebut di atas, maka diharapkan kebebasan berpendapat sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juncto pasal 28E ayat (3) Undang-Undang dasar 1945 dapat mencapai tujuan untuk mencegah terjadinya pressures secara phisik dan psikis yang notabene dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Berkaitan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta dikritik telah menunjukkan betapa kritik yang diterima oleh Presiden Jokowi selama ini bukanlah kritik yang berlandaskan pada kebebasan yang bertanggungjawab melainkan informasi sampah bernarasi provokasi yang dicapai dari dalil memfitnah tanpa merujuk kepada akurasi data dan fakta.
Akhirulkalam, sampaikan kritik bukan fitnah dan fakta bukan ilusi sebab realitasnya selama dua periode Presiden Jokowi hanya diserang melalui ujaran kebencian secara semena-mena yang dicapai dari dalil memfitnah tanpa merujuk kepada akurasi data dan fakta. Wallahu a'lam bish-shawabi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H