Mohon tunggu...
JOE HOO GI
JOE HOO GI Mohon Tunggu... Penulis - Berminat menekuni sebagai Blogger yang saat ini tinggal di Yogyakarta.

Berminat menekuni sebagai blogger, video creator, web developer, software engineer dan social media manager yang saat ini tinggal di Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengkritisi RUU HIP Secara Komprehensif

29 Juni 2020   15:29 Diperbarui: 29 Juni 2020   15:55 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perihal polemik adanya pernyataan Ketuhanan yang Berkebudayaan yang tersaji dalam isi draft RUU HIP, maka idealnya menurut saya sebaiknya digali dari mana asal muasal teks Ketuhanan yang Berkebudayaan itu? Ternyata teks kalimat Ketuhanan yang Berkebudayaan yang tersaji di isi draft RUU HIP diambil dari pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945:"Saudara-saudara apakah prinsip ke-5? Prinsip Ketuhanan!" .....Segenab rakyat hendaknya bertuhan secara berkebudayaan ... ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, ketuhanan yang hormat menghormati satu sama lain."

Jadi makna yang tersirat dalam teks kalimat Ketuhanan yang Berkebudayaan tiada lain dan tiada bukan adalah masyarakat Indonesia yang pluralis harus hidup bertoleransi sesuai konsep Gotong Royong yang dikandung dalam semboyan Pancasila Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu).

Konklusinya, jika kita mengkritisi RUU HIP secara komprehensif, maka lepaskan daya tafsir apologia dan subyektif yang bersubstansi kepada agenda dari kepentingan politik apapun, betapa kehadiran RUU HIP pada hakikatnya bukan persoalan yang akan menciderai hidup berbangsa dan bernegara, tapi sebaliknya kehadiran RUU HIP justru akan menjadi sandaran terkuat norma hukum berbangsa dan bernegara sesuai nilai-nilai Pancasila jika sudah disahkan menjadi hukum positif berupa Undang-Undang. Wallahu A'lam Bishawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun