Beberapa kawan netter saya mengeluhkan kalau mereka tidak lagi bisa mengakses kembali salah satu atau beberapa situs internet yang sebelumnya bisa dengan mudah diakses. Saya kemudian bertanya, kendala apa yang dialami sehingga tidak bisa mengakses salah satu atau beberapa situs internet yang sebelumnya bisa diakses? Mereka semua sepakat menjawab kalau kendalanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui Peraturan Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 telah melakukan upaya pemblokiran terhadap situs-situs internet yang oleh Kemenkominfo dianggap memiliki contain negatif seperti konten pornografi, perjudian, pembajakan hak cipta dan pemahaman radikalisme yang memicu terorisme.
Keluhan dari kawan-kawan netter saya kemudian diteruskan menjadi pertanyaan. Intinya dapatkah saya membantu bagaimana upaya cara untuk dapat melakukan upaya unblock sehingga situs-situs internet yang sudah diblokir oleh Kemenkominfo dapat diakses kembali? Kemudian saya membuktikan apakah benar websites yang dimaksud oleh kawan-kawan netter saya itu memang telah diblokir oleh Kemenkominfo? Ternyata memang benar, ini artinya kawan-kawan netter saya tidak berbohong.
Lantas saya melakukan pengujian betapa jauh keampuhan dari Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet yang memiliki contain negatif? Apakah benar situs-situs internet yang telah diblokir oleh Kemenkominfo tidak dapat diakses? Ternyata setelah saya melakukan pengujian, kesimpulanya methode Kemenkominfo dalam melakukan upaya pemblokiran situs-situs internet berkonten negatif tiada lain meminta kepada seluruh provider internet di Indonesia untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan upaya pemblokiran terhadap IP address dan port untuk Local Area Network (LAN) yang berlaku di negara Indonesia.Â
Jika kenyataannya demikian maka penanganannya dapat diatasi dengan mengubah proxy server yang sudah dibalcklist dan diganti dengan proxy server yang belum diblacklist. Konklusinya, upaya unblock dapat dilakukan melalui perubahan setting pada LAN yaitu wajib mengganti proxy server dengan mengubah IP address dan port yang belum diblacklist.
Masih belum mudeng bagaimana cara detail untuk melakukan perubahan setting LAN untuk mengganti proxy server dari IP address dan port yang belum diblacklist ? Jika aplikasi Browser yang dipakai netter adalah Google Chrome, maka klik Setting yang tertera pada pojok kanan atas Google Chrome. Setelah itu masuk ke Show Advanced Settings. Lantas pilih Network, klik Change Proxy Setting, klik LAN Setting, lantas centang Use a proxy server for your LAN (These setting will not apply to dial-up or VPN connections) dan Bypass proxy server. Terakhir masukkan IP address dan port sesuai pilihan netter yang dianggap gratis dan belum diblacklist. Untuk bisa memilih proxy gratis dapat mengunjungi Free Proxy List di http://freeproxylists.net/
Jika para netter tidak ingin diribetkan dengan methode di atas, dapat melakukan alternatif terobosan unblock yang lain dengan methode cepat dan instan. Kunjungi layanan proxy server seperti http://unblock-proxy.com, http://webproxy.to, http://hidemypass.com dan sebagainya lantas masukkan URL atau alamat website yang sudah diblokir ke kotak yang sudah disediakan, lantas klik Go, maka layanan proxy server akan membuka website yang telah diblokir.
Pada pengguna aplikasi Browser Mozilla Firefox dapat melakukan upaya unblock pada websites yang diblokir oleh Kemenkominfo. Caranya klik Tools, pilih Pengaya atau Add-ons. Pada halaman Add-ons pilih Ekstensi. Kemudian di kotak pencarian ketik Anonymox, jika sudah ketemu maka lakukan penginstalan. Seusai diinstal lakukan Restart Now. Jika Anonymox sudah berhasil, maka otomatis akan terpasang di halaman atas Browser Mozilla Firefox anda. Aktifkan Free Proxy Anonymox anda dengan memilih negara yang tentunya bukan Indonesia atau negara yang dianggap biasa melakukan sensor ketat.
Selain dari pada itu, upaya terobosan unblock dapat dilakukan dengan memanfaatkan fitur Turbo pada aplikasi browser Opera. Memang selama ini fitur Turbo pada browser Opera lebih difungsikan untuk mempercepat koneksi internet khususnya dalam membuka website. Tapi ada kalanya fitur Turbo ini dapat digunakan untuk membuka situs-situs internet yang diblokir oleh Kemenkominfo. Jika anda tertarik dan ingin membuktikannya, maka pilih opsi Enable Opera Turbo dengan cara klik icon bergambar speedometer di toolbar sebelah kiri bawah pada browser Opera.
Beberapa kawan netter saya menanyakan upaya unblock yang bagaimanakah yang menjadi pilihan saya selama ini? Selama ini saya hanya menggunakan fitur Comand Prompt (CMD) pada Windows saya. Biasanya situs-situs internet yang diblokir bukan pada IP Address-nya, melainkan hanya nama domainnya saja.[Tapi bisa saja di kemudian hari Kemenkominfo akan melakukan up date pembenahan dengan melakukan pemblokiran kepada alamat IP dari situs yang akan diblokir]. Kalau demikian maka kita dapat langsung mengakses melalui alamat IP-nya.Â
Tentunya kita harus tahu apa alamat IP dari situs yang telah diblokir tersebut. Sementara upaya untuk mengetahui alamat IP pada situs yang diblokir tersebut dengan mengandalkan dan memanfaatkan Comand Prompt. Caranya, buka Comand Prompt lantas ketikkan ping namadomain.com, kemudian tekan enter. Hanya cukup mengetikkan nama domainnya saja tanpa disertai awalan http://www. Misal jika ingin mengetahui alamat IP pada website http://www.bukkakeura.com, maka cukup diketik ping bukkakeura.com. Setelah mendapatkan alamat IP-nya tinggal dicopy paste di browser anda untuk mengunjunginya.
Salam,