Meskipun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Khrisna Mukti mengatakan kepada publik melalui berbagai media massa bahwa polisi sudah mengantongi banyak barang bukti keterlibatan Jessica Kumala Wongso dalam melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihiin, tetapi semua barang bukti tersebut hanyalah prasangka semata, tidak da fakta yang menunjukkan Jessica Kumala Wongso terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Begitu juga kesaksian dari kawan-kawan dekat Jessica dan Mirna, adik kandung korban, suami korban hingga ayah kandung korban tidak satu pun kesaksian mereka dapat menguak fakta adanya keterlibatan tersangka dalam melakukan tindak pidana pembunuhan kecuali prasangka-prasangka semata.
Dalam KUHAP dijelaskan bahwa kewenangan polisi sebagai penyidik dapat menahan seorang yang dicurigai selama 24 jam. Jika sampai 24 jam polisi ternyata sudah dapat menemukan barang bukti berupa fakta adanya keterlibatan tindak pidana maka polisi diberikan kewenangan untuk menetapkan seorang yang dicurigai tersebut menjadi tersangka. Tapi sebaliknya jika sampai 24 jam polisi belum bisa menemukan barang bukti, maka polisi wajib melepaskan orang tersebut, meskipun polisi memiliki kecurigaan yang sangat-sangat kuat adanya keterlibatan orang tersebut dalam melakukan tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H