Sementara mereka tidak pernah melakukan tindak pidana pembunuhan? Bahkan untuk kasus Antasari Azhar, Muhammad Siradjudin alias Pak De dan Sengkon-Karta yang dengan terang benderang tidak adanya unsur keterlibatan mereka dalam tindak pidana pembunuhan kecuali konspirasi, tapi mereka tetap saja diputus bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan oleh keputusan hukum yang tetap, apalagi terhadap kasus Jessica yang kasusnya begitu ribet antara yakin dan tidak yakin, pasti akan begitu mudah hukum Indonesia untuk menjeratnya sebagai pesakitan.
Sangat sulit saya harus mempercayai kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap kasus Jessica yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dibalik kematian Mirna. Kalau memang Kepolisian Republik Indonesia ingin mengungkap siapa pelaku pembunuhan dibalik kematian Mirna yang oleh polisi dianggap sebagai kepedulian kinerjanya sebagai penyidik dalam rangka untuk penegakan hukum, lantas bagaimana dengan kasus-kasus korban pembunuhan lainnya yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah diungkapkan siapa pelaku pembunuh sebenarnya seperti Marsinah, Udin, Widji Tukul, Munir dan ratusan korban pembunuhan di Indonesia yang kasusnya tidak pernah terdengar? Dalam kasus-kasus pembunuhan di Indonesia acapkali polisi sebagai bagian aparat dari Negara Hukum Republik Indonesia hanya dapat mengungkap siapa kambing hitam yang dapat begitu mudah dijadikan target tumbal sebagai pelaku pembunuhan daripada mengungkap pelaku pembunuh sebenarnya. Apakah nantinya Jessica Kumala Wongso juga dijadikan target kambing hitam sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Mirna? Wallahu a'lam Bish-shawabi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H