Mohon tunggu...
muhamad jordineharpian
muhamad jordineharpian Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa yang sedang menjelajah

tidak suka membaca apalagi menulis hanya suka tapi saya peka dan tidak tinggal diam tentang isu yang ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemindahan IKN dan Permasalahannya

21 Juni 2023   09:00 Diperbarui: 21 Juni 2023   09:03 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana pemerintah Indonesia dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) sejatinya sudah ada sejak lama yaitu pada masa kepemimpinan Soekarno, akan tetapi wacana tersebut baru digarap secara serius oleh pemerintah Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Senin, 26 Agustus 2019 Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan lokasi calon ibukota baru, yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Alasan perpindahan ibu kota negara didasari oleh beberapa faktor internal dari Jakarta sendiri dan juga peluang yang ada di Kalimantan timur, dipilihnya lokasi tersebut sebagai Ibukota Negara baru karena dinilai memiliki resiko bencana paling rendah, lokasi strategis yang berada di tengahtengah Indonesia, dan tersedia lahan yang dikuasai pemerintah, karena lahan yang ditawarkan adalah lahan milik negara seluas 180 ribu hektar. Dari situ pemerintah telah membuat wacana terkait konsep Green City yang mendukung 70% area IKN adalah hutan, dan konsep Forest City yang memperhatikan konservasi satwa serta sumber daya air dan lahan.

              Pulau Kalimantan sebagai daerah calon IKN dikenal sebagai salah satu pulau yang dijuluki sebagai paru-paru dunia, karena luas hutan di pulau Kalimantan yaitu sekitar 30,8 juta hektar yang didalamnya terdapat aneka ragam flora dan fauna. Sayangnya laju deforestasi di pulau Kalimantan demikian cepatnya. Menurut data yang dikeluarkan departemen Kehutanan, angka deforestasi di Kalimantan pada 2000 sampai dengan 2005 mencapai sekitar 1,23 kita hektare. Artinya sekitar 673 hektare hutan di Kalimantan mengalami deforestasi setiap harinya pada periode tersebut. Penyebab tingginya deforestasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari tingginya pembalakan liar (illegal logging), pembukaan lahan sawit, dan banyaknya keberadaan industri-industri yang memanfaatkan sumber daya hutan

              Pemikiran tentang berpindahnya ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan dengan alasan tidak rawan bencana alam, justru malam menimbulkan permasalahan baru yaitu masalah lingkungan hidup di lokasi IKN akan dibangun, terkhususnya permasalahan deforestasi. Pembangunan IKN yang berarti berpindahnya ibu kota negara memungkinkan negara membuka seluas-luasnya lahan baru untuk pembangunan Gedung pemerintahan, rumah pemukiman, dan juga infrastruktur lainnya. Dari kemungkinan diatas tersebut mengarah kepada deforestasi besar-besaran karena perluasan lahan membuat hutan menjadi berkurang dan flora fauna, serta spesies langkapun terancam. Pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam Pasal 4 Undang-Undang ini disebutkan bahwa ruang lingkup perlindungan lingkungan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan juga penegakan hukum. Dari sini sudah jelas bahwa perlindungan terhadap lingkungan juga harus menjadi prioritas pemerintah disamping pembangunan IKN ini.

              Melihat dari sisi islam, selama khilafah berdiri tahun 1300 tahun lamanya tercatat ibukota khilafah bepindah beberapa kali. Ibu kota pertama khilafah berada di Madinah, selanjutnya berpindah ke Damaskus pada masa awal khilafah Umayyah. Kemudian dari Damaskus pindah ke kota Baghdad ketika kepemimpinan khilafah Abbasiyah. Pasca penyerangan sebuah tentara Mongol, ibukota khilafah akhirnya dipindahkan ke Kairo dan terakhir ibukota khilafah berpindah ke Istanbul ketika masa kepemimpinan umat Islam berada di bawah khilafah Turki Utsmani. Dari cerita diatas bias dikatakan Perpindahan ibu kota bukan menjadi problem yang berarti, sebab pembangunan dalam khilafah tidak seperti yang terjadi dalam sistem saat ini . Jika dalam sistem saat ini pembangunan dipusatkan di ibu kota dan tempat yang memiliki cadangan sumber daya alam, maka dalam khilafah pembangunan akan didasarkan pada kebutuhan rakybanyaj at di wilayah tersebut sehingga semua tempat memiliki kapasitas penunjang yang mumpuni

            Dari banyaknya permasalahan pemindahan IKN terutama dari segi lingkungan membuat kebijakan ini sangat kontroversial. Ada yang setuju dengan kebijakannya dan ada yang tidak. Penulis hanya ingin mengunngkapkan keresahan tentang dampak yang akan terjadi, dan pada dasarnya semua keputusan yang dibuat pasti sudah dipikirkan dengan matang agar output yang dihasilkan pun bisa sangat maksimal.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun