Dengan pangsa pasar yang besar ini, wajar apabila banyak produsen yang berlomba-lomba untuk mencari keuntungan. Namun dengan adanya pelabelan BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat tentu akan menguntungkan produsen yang menggunakan bahan lain. Pakar hukum persaingan usaha yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li, melihat bahwa regulasi pelabelan BPA ini ada unsur persaingan usahanya. Menurutnya, kalau dari segi persaingan usaha, apapun yang occure cost atau yang menimbulkan biaya, tentu akan menjadi beban suatu industri. Apalagi, jika BPOM mengatakan produk tersebut dapat merusak kesehatan masyarakat, beliau meminta harus ada bukti mengenai kebenaran yang dikatakan oleh BPOM.
Sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, juga meminta jika ingin melabeli maka BPOM seharusnya tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi harus dilakukan terhadap semua kemasan. Hal itu menurut dia, karena semua kemasan plastik itu mengandung zat-zat kimia berbahaya.
Maka besar harapan kepada pemerintah dan lembaga terkait agar dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan, karena jika kecurangan yang sudah jelas seperti ini terus dilanjutkan, dapat menimbulkan persepsi pada masyarakat bahwa akan ada kecurangan-kecurangan di sektor lain, dan hal tersebut dapat menodai iklim berusaha yang sehat yang selama ini digaungkan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H