Mohon tunggu...
Jodi Ardic
Jodi Ardic Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajaran/mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendakwahkan Bisnis Online - Tugas Jodi

20 Mei 2024   19:14 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:47 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mendakwahkan Bisnis Online

Oleh: Syamsul Yakin

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok

Saat ini internet tidak hanya diakses untuk memburu informasi, tapi juga untuk menjemput rezeki. Melalui situs jual beli online segala macam barang dijajakan. Misalnya baju, celana, taplek meja, buku, barang elektronik, benda-benda otomotif, makanan, minuman, dan apa saja yang terlalu panjang untuk disebutkan. Inilah yang disebut bisnis online.

Bekerja mencari uang melalui internet adalah peluang bisnis yang mudah dan murah. Di samping itu, margin pasarnya tidak terbatas, tidak seperti offline. Modal bisnis online relatif lebih sedikit. Bahkan biaya operasional dapat ditekan sekecil mungkin. Kalau bisnis offline terbatas waktunya, bisnis online buka 24 jam sehari.

 

Bisnis pada awalnya mubah atau boleh. Karena bisnis itu sejatinya usaha saling menguntungkan setelah era barter. Keuntungan dalam konteks ini bukan barang, tapi uang. Keuntungan bisnis didapat dari menjual barang atau jasa. Secara historis, bisnis sudah menjadi kenyataan sosio-antropologis dengan beragam cara dan aturan.

 

Namun bisnis online menuai tanya: halal atau haram? Secara normatif, bisnis dikatakan halal apabila memenuhi rukun-rukun yang ditetapkan dalam yurisprudensi Islam. Misalnya, ada penjual dan pembeli. Ada juga barang atau jasa yang diperjualbelikan. Selanjutnya ada ucapan baik lisan maupun tulisan. Bila salah satu tidak terpenuhi hukumnya haram.

 

Dalam bisnis online, adanya penjual masih menimbulkan pertanyaan: pemilik atau orang yang dikuasakan. Tentu dua status penjual seperti ini halal, seperti juga dalam bisnis offline. Namun ada lagi status penjual. Pertama, menjual jasa pengadaan barang dengan meminta imbalan. Kedua, penjual yang tidak memiliki barang tapi bisa mendatangkan barang.

 

Segala bentuk transaksi ini halal dengan syarat kedua pihak sama-sama senang. Apabila ada pada dua pihak, baik penjual dan pembeli yang masih belum cukup usia, maka syarat bisnis dianggap tidak terpenuhi. Pada saat terjadi transaksi yang berikrar, baik lisan maupun tulisah, harus pemilik langsung atau orang yang didelegasikan/diberi kuasa.

 

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah bisnis online dianggap memenuhi rukun dan syarat jual beli konvensional oleh para ahli hukum Islam? Dalam ortodoksi ulama diungkap bahwa segala macam jual beli adalah boleh sepanjang tidak melanggar rukun dan syaratnya. Melanggar rukun jual beli, seperti tidak adanya barang, haram transaksi tersebut.

 

Namun adanya barang secara fisik tidaklah jadi syarat sebuah transaksi. Sementara dalam bisnis online spesifikasi barang diperlihatkan secara audio-visual. Maksudnya, media internet adalah majelis akad. Kendati penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik. Karena bertemu secara fisik bagi penjual dan pembeli tidak jadi syarat jual beli.

 

Artinya, dalam bisnis online penawaran suatu barang lengkap dengan spesifikasi dan harganya yang ditayangkan oleh penjual di media sosial, lalu direspons dengan memesan barang tersebut secara online juga oleh pembeli, maka antara penjual dan pembeli dianggap sudah ada pertemuan. Selanjutnya, aspek yang tak kalah pentingnya adalah saling jujur.

 

Dalam bisnis online selain harus memenuhi rukun dan syarat jual beli, harus juga diketahui kualitas fisik barang yang dijual, apakah benda tersebut halal secara dzatnya dan halal juga cara memperolehnya. Menjual barang curian secara online akan tetap dihukumi tidak halal kendati transaksi yang terjadi memenuhi rukun dan syarat secara mutlak.

 

Dalam bisnis online pedagang boleh menawarkan gambar barang secara audio-visual kendati fisik barang tersebut tidak ada padanya. Apabila pedagang mensyaratkan pembeli untuk membayar lunas barang tersebut baru kemudian mengirimnya, transaksi ini dihukumi halal. Dalam fikih klasik inilah yang disebut dengan akad salam.*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun