Oleh: Syamsul Yakin
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok
Saat ini internet tidak hanya diakses untuk memburu informasi, tapi juga untuk menjemput rezeki. Melalui situs jual beli online segala macam barang dijajakan. Misalnya baju, celana, taplek meja, buku, barang elektronik, benda-benda otomotif, makanan, minuman, dan apa saja yang terlalu panjang untuk disebutkan. Inilah yang disebut bisnis online.
Bekerja mencari uang melalui internet adalah peluang bisnis yang mudah dan murah. Di samping itu, margin pasarnya tidak terbatas, tidak seperti offline. Modal bisnis online relatif lebih sedikit. Bahkan biaya operasional dapat ditekan sekecil mungkin. Kalau bisnis offline terbatas waktunya, bisnis online buka 24 jam sehari.
Â
Bisnis pada awalnya mubah atau boleh. Karena bisnis itu sejatinya usaha saling menguntungkan setelah era barter. Keuntungan dalam konteks ini bukan barang, tapi uang. Keuntungan bisnis didapat dari menjual barang atau jasa. Secara historis, bisnis sudah menjadi kenyataan sosio-antropologis dengan beragam cara dan aturan.
Â
Namun bisnis online menuai tanya: halal atau haram? Secara normatif, bisnis dikatakan halal apabila memenuhi rukun-rukun yang ditetapkan dalam yurisprudensi Islam. Misalnya, ada penjual dan pembeli. Ada juga barang atau jasa yang diperjualbelikan. Selanjutnya ada ucapan baik lisan maupun tulisan. Bila salah satu tidak terpenuhi hukumnya haram.
Â
Dalam bisnis online, adanya penjual masih menimbulkan pertanyaan: pemilik atau orang yang dikuasakan. Tentu dua status penjual seperti ini halal, seperti juga dalam bisnis offline. Namun ada lagi status penjual. Pertama, menjual jasa pengadaan barang dengan meminta imbalan. Kedua, penjual yang tidak memiliki barang tapi bisa mendatangkan barang.