Mohon tunggu...
Joanne Cynthia Hutabarat
Joanne Cynthia Hutabarat Mohon Tunggu... Administrasi - Civil Servant

Senang mempelajari hal-hal baru dan memahami sesuatu secara mendalam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pajak sebagai Pengendali Kriminalitas, Utopia atau Realitas?

17 Desember 2024   16:29 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:47 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selama ini, mungkin kita berpikir bahwa pajak hanya berfungsi sebagai pendanaan APBN. Namun, apakah kita menyadari bahwa sebetulnya fungsi pajak jauh lebih besar dan mulia daripada itu? 

Pajak memegang fungsi regurelend. Artinya, pajak dapat menjadi sebuah alat untuk mencapai tujuan tertentu, salah satunya mengontrol perilaku masyarakat. 

Di beberapa negara, pajak sebagai alat pengendali kriminalitas sudah banyak diterapkan, misalnya di Amerika Serikat. Di tahun 1931, seorang mafia bernama El Capone dikenakan pajak atas transaksi ilegal yang bersumber dari berbagai kejahatan yang dilakukannya di Chicago. 

Pengadilan memutuskan bahwa El Capone bersalah atas penggelapan pajak (tax evasion). Menariknya, penetapan El Capone sebagai tersangka dan tuduhan penggelapan pajak ini sebenarnya merupakan cara yang dilakukan oleh pemerintah AS untuk bisa menangkap El Capone. 

Kejahatan yang dilakukan oleh kelompok mafia ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga memberi tekanan kepada pemerintah federal untuk menangkapnya dengan cara apapun. 

Kejadian ini menjadi tonggak penerapan pajak sebagai alat pengendali kriminalitas di Amerika. Dalam persidangan, di hadapan hakim, El Capone menyampaikan sebuah pernyataan yang kontroversial “They can’t collect legal taxes from illegal money”. Sampai dengan saat ini, pernyataan ini masih menjadi perdebatan.

Tentunya, ungkapan tersebut bukan hanya sekadar gertakan belaka. Pernyataan tadi menilik perhatian dan menimbulkan pertanyaan dalam benak kita. Apakah penghasilan yang ilegal bisa dikenakan pajak? Bagaimana dengan penghasilan atas judi online, hasil korupsi, atau penghasilan ilegal lainnya?  Lalu, siapa yang akan menanggung beban pajak? Bagaimana mekanisme pemajakan yang bisa dilakukan? Dan yang paling penting, apakah negara bisa yakin bahwa pemajakan ini tidak akan menimbulkan eksternalitas negatif? Semua pertanyaan tadi merupakan isu krusial yang akan dibahas dalam tulisan ini.

Definisi Penghasilan yang Dapat Dikenai Pajak

Pertama-tama, kita tentu harus mendefinisikan pengertian penghasilan untuk menentukan apakah penghasilan ilegal dapat dipajaki. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dari pengertian di atas, kita dapat melihat bahwa penghasilan yang berasal dari transaksi ilegal dapat dipajaki. Namun, kita harus sangat berhati-hati untuk mendefinisikan pengertian ini. Dalam perpajakan, kita mengenal konsep taxable dan deductible. Taxable memiliki arti bahwa suatu penghasilan dapat dikenakan pajak. Sementara, deductible berarti biaya yang terjadi dapat menjadi pengurang penghasilan yang akan dipajaki. Kedua terminologi ini berjalan beriringan dan melekat pada transaksi ekonomi. Penghasilan yang dapat dipajaki dapat menjadi beban yang bisa dikurangkan oleh lawan transaksi. Misalnya, penghasilan atas penjualan suatu barang dikenakan pajak penghasilan. Di sisi lain, transaksi ini dapat dianggap sebagai beban oleh pembeli dan dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

Jika penghasilan ilegal bersifat taxable, apakah biaya untuk mendapatkan hal-hal yang ilegal bersifat deductible? Inilah poin yang krusial dalam merumuskan mekanisme pemajakan atas penghasilan yang ilegal. Dalam websitenya, Australian Taxation Office memberi batasan secara jelas bahwa kerugian dan pengeluaran dari kegiatan bisnis ilegal tidak dapat diklaim sebagai pengurangan. Namun, penghasilan ilegal tersebut sifatnya dapat dipajaki. Jika wajib pajak menjalankan bisnis yang sah tetapi dihukum atas pelanggaran ilegal, maka pengeluaran yang berhubungan dengan aktivitas ilegal tidak boleh diklaim sebagai pengurang.

Subjek Pajak atas Penghasilan Ilegal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun