Mohon tunggu...
Joanne Cynthia Hutabarat
Joanne Cynthia Hutabarat Mohon Tunggu... Administrasi - Civil Servant

Senang mempelajari hal-hal baru dan memahami sesuatu secara mendalam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pajak sebagai Pengendali Kriminalitas, Utopia atau Realitas?

17 Desember 2024   16:29 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:47 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak atas penghasilan ilegal bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengontrol perilaku masyarakat. Untuk itu, penentuan subjek pajak akan sangat menentukan seberapa efektif pengaruh pajak dalam mengurangi aktivitas bisnis ilegal yang ada di Indonesia. Beban pajak harus ditanggung oleh pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut. Salah satu kriteria dalam menetapkan subjek pajak adalah dengan mengidentifikasi pihak yang menerima manfaat terbesar dari aktivitas ilegal. 

Selama ini, terdapat stigma bahwa penjudi, pengguna narkoba, tunasusila, dan konsumen konten pornografi adalah pelaku kriminal yang harus dijauhi dan dihukum. Padahal, kriminal sebenarnya adalah pemilik bisnis yang mendapat keuntungan dari kegiatan ini. Mereka seharusnya bertanggung jawab atas dampak negatif yang merusak moral masyarakat. Untuk itu, subjek pajak atas kegiatan ini adalah pemilik bisnis sebagai penerima manfaat terbesar. Pihak-pihak inilah yang jarang terdeteksi dan terlihat. Berbeda halnya dengan korupsi, pihak yang bertanggung jawab adalah koruptor itu sendiri. Oleh karena itu, mekanisme pemajakan harus didesain dengan baik agar tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi aktivitas bisnis ilegal.

Mekanisme Pemajakan atas Penghasilan Ilegal

Beberapa negara telah menerapkan pajak atas penghasilan ilegal, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, Kanada, dan Australia. Mekanisme pengenaan pajak atas penghasilan ilegal bervariasi di setiap negara. Akan tetapi, secara umum prinsipnya sama, yakni segala bentuk penghasilan, baik legal maupun ilegal dianggap sebagai objek pajak. Sebagian besar negara tidak membedakan tarif pajak antara penghasilan legal dan ilegal. Namun, terdapat denda atau penalti khusus yang diberlakukan pada penghasilan ilegal. Meskipun tidak terdapat perbedaan tarif, beberapa negara menerapkan beban tambahan yang secara efektif meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh pelaku kejahatan. Namun, kita harus kembali pada tujuan dan prinsip awal dari pemajakan ini. Tujuan utama dari pemajakan atas penghasilan ilegal adalah menghentikan aktivitas bisnis ilegal. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu mendesain mekanisme pajak yang berbeda dari negara lainnya dengan menyesuaikan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat. Pemajakan atas transaksi ilegal sangat rentan atas eksternalitas negatif. Jangan sampai pemajakan ini malah mendorong pengusaha untuk menjalankan bisnis yang ilegal. Berikut adalah beberapa cara yang mungkin dapat dilakukan untuk mengurangi potensi eksternalitas negatif:

  • Pengenaan Tarif Pajak yang Lebih Tinggi: Pajak atas penghasilan ilegal perlu dibedakan dari bisnis yang sah. Untuk itu, tarif pajak dari penghasilan ilegal harus dibedakan dari tarif pajak normal. Dengan demikian, bisnis ilegal akan terbebani dengan pajak yang besar sehingga mereka sulit untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu, usaha dari aktivitas ilegal tidak boleh membebankan biayanya. Hal ini juga dapat memberi keadilan bagi pengusaha yang melakukan bisnis secara sah.
  • Pengenaan Sanksi Pidana dan Pembubaran Usaha: Setelah membayar pajak, bisnis yang menjalankan kegiatan ilegal harus diproses secara hukum untuk dikenai sanksi pidana. Pembubaran usaha wajib dilakukan untuk memastikan bahwa bisnis ini tidak berlanjut. Kedua hal ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku. Esensi dari pajak atas penghasilan ilegal bukan untuk memaksimalkan penerimaan negara, melainkan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
  • Integrasi antara Undang-Undang Perpajakan dengan Undang-Undang Penegakan Hukum: Mekanisme pemajakan ini bukan berarti meniadakan penegakan hukum. Sebaliknya, pajak hadir sebagai alat kontrol dan deteksi yang membantu penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan. Untuk itu, dibutuhkan integrasi peraturan antara undang-undang perpajakan dengan undang-undang penegakan hukum. Dengan demikian, otoritas pajak dapat berkolaborasi dengan penegak hukum untuk menghentikan aktivitas bisnis ilegal di Indonesia.

Pengenaan pajak atas penghasilan ilegal tentu mendapatkan banyak tantangan serta pro-kontra dari berbagai pihak. Isu terkait eksternalitas negatif menjadi sorotan utama. Indonesia sebagai negara agamis yang memegang nilai-nilai moral tidak ingin terjebak dalam situasi dimana legitimasi dari penghasilan ilegal justru dapat mendorong praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa pemajakan ini dapat dilihat sebagai pengakuan terhadap keberadaan aktivitas ilegal, seolah-olah negara memberikan “lampu hijau” bagi kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum. Untuk itu, perlu adanya pendekatan yang holistik dari berbagai sisi untuk mendesain mekanisme pemajakan yang sesuai. Esensi dari pemajakan ini bukan untuk mencari penerimaan sebesar-besarnya, melainkan untuk mengontrol aktivitas ilegal yang ada di Indonesia. Jadi, apakah pemajakan ini realistis atau hanya utopis? Semua tergantung pada semangat untuk melawan praktik ilegal, dimana keberanian dan komitmen dapat mengubah masa depan Indonesia.

Referensi:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun