Mohon tunggu...
Joann
Joann Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum yang bermotivasi tinggi dalam mencari tantangan baru dan antusias.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Dilecehkan

26 Mei 2022   08:58 Diperbarui: 26 Mei 2022   15:35 1180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Setiap harinya, kasus pelecehan semakin marak disiarkan diberbagai platform. Tanpa pandang umur, jika dihadapkan dengan manusia-manusia yang memiliki pemikiran sempit, dia pasti akan dilecehkan. Beberapa wanita memilih diam dan memendam sendiri dari setiap pelecehan yang ia terima. Tidak sedikit yang terjadi bahwa apabila terjadi pelecehan seksual, maka yang disalahkan adalah perempuan itu sendiri. Perlu diketahui bentuk dari pelecehan seksual itu sangat beragam, bahkan penyebutan "catcalling" saat ini sering terjadi dan tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang "catcalling". Catcalling diartikan sebagai pelecehan verbal yaitu, melakukan suatu perbuatan seperti melontarkan kata kata bersifat seksual maupun perilaku  genit kepada orang lain yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan juga berupa siulan seperti "hai cantik, mau kemana?" dan lain lain.

    Berbagai permasalahan yang terjadi pada penegakan hukum dibidang kesusilaan, permasalahan dari segi penafsiran yang tidak sama membuat sulitnya dalam penetapan dasar hukum yang berkaitan dengan perbuatan tersebut sehingga adanya pergeseran norma-norma hukum dalam soal permasalahannya. Menurut catatan tahunan Komisi Nasional Anti [1]Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ditahun 2017 terdapat 384.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat, 26% atau 3.528 kasus diantaranya diruang Publik. 

    whatsapp-image-2022-05-24-at-3-48-45-pm-628ede57bb4486107a2f0d23.jpeg
    whatsapp-image-2022-05-24-at-3-48-45-pm-628ede57bb4486107a2f0d23.jpeg

    Perbuatan yang tergolong perilaku kekerasan kepada wanita ialah pelecehan seksual dijalan (Sexual Street Harassement) telah menjadi masalah sosial, menurut riset yang diadakan oleh Hollaback.org ada 71% wanita pernah mengalami  street harrasement.  Pelecehan yang terjadi di ruang publik biasanya perbuatan Catcalling untuk mendapatkan perhatian lebih dari perempuan tersebut dan berharap di respon. Padahal akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi perempuan dan menimbulkan rasa  takut yang berlebihan sehingga menimbulkan trauma berat. 

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 14.517 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2021. Dari jumlah itu, hampir setengahnya merupakan kekerasan seksual Bintang menyebut jumlah kekerasan terhadap anak meningkat selama pandemi Covid-19. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan juga turut memprihatinkan. Pihaknya mencatat terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2021. Dari jumlah itu,15,2 persennya adalah kekerasan seksual (Putri et al., 2021). 

    Beradasarkan putusan hakim pada Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia mengatakan bahwasanya pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sedangkan defenisi Kekerasan Seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik (Septiani, 2021). 

    Berdasarkan kasus diatas maka dapat disimpulkan bahwa kasus pelecehan terhadap wanita di Indonesia hingga saat ini masih saja terjadi bahkan nyatanya penambahan kasus yang melonjak tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya Tindakan preventif dan represif agar informasi terkait pelecehan seksual terhadap perempuan dapat diterima oleh kalangan remaja perempuan. Untuk itu, kami menggagas kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait judul proposal kami yakni "Yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Dilecehkan". Melalui kegiatan ini, kami memilih SMA Negeri 2 Batam untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pelecehan seksual. Pengetahuan dan pendidikan seksual secara komprehensif yang didapat dari sosialisasi akan membekali partisipan untuk lebih menghargai diri serta membentengi diri dari tindak kekerasan seksual. Pemahaman yang lebih baik terkait dengan perilaku seksual dapat diterima dengan metode comprehensive sexuality education.Harapan dalam menciptakan generasi muda yang menghormati kaum hawa, dengan cara Melindungi dan tidak  melakukan pelecehan terhadapnya, walaupun dalam bentuk yang kecil seperti catcalling. Hal ini dapat membuat ketergangguan mental maupun pisikis wanita. Itu sebabnya tim kami melalui Sosialisasi, bahwa perlunya menghormati "yang melahirkan peradaban" yaitu wanita. Untuk melancarkan Sosialisasi kami ini, itu sebabnya kami memilih tahap usia yang sudah memahami apa itu penting menjaga sopan santun terhadap kaum hawa.

Dosen Pembimbing

  • Dr. Lu Sudirman, S.H.,M.M., M.Hum
  • Hari Sutra Disemadi, S.H.,M.H


Penulis

  • Sabrina
  • Cindy Fatika Dewi Pambayun
  • Hutlin Sinambela
  • Joan Lyne Diyanatalia
  • Salma Salbila
  • whatsapp-image-2022-05-24-at-3-49-19-pm-628ede6153e2c33d713aa874.jpeg
    whatsapp-image-2022-05-24-at-3-49-19-pm-628ede6153e2c33d713aa874.jpeg

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun