Adalah register yg diselenggarakan oleh Departemen Keuangan RI u/ mencatat nama orang-orang yg berhak menggunakan gelar Akuntan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 4 UU No. 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa yg dimaksud dengan ijazah sebagaimana disebutkan pada pasal 1 adalah :
- Ijazah yg diberikan oleh Universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yg dibentuk menurut UU atau diakui Pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan u/ akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan baik.
- Ijazah yg diterima sesudah lulus dlm suatu ujian lain yg menurut pendapat Panitia-Ahli termaksud dlm Pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.
Sebagai relaisasi dari ketentuan di atas, no.register akuntan hanya dapat diberikan oleh Departemen Keuangan RI kepada :
- Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universita Negeri yg telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departeman P dan K.
- Lulusan Ujian Negara Akuntansi (UNA) yg diselenggarkan oleh Departeman P dan K. Ujian ini disediakan bagi lulusan dari Jurusan Akuntansi pada PTS (Fakultas Ekonomi dan STIE) dan lulusan Fakultas Ekonomi Negeri yg belum mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi u/ dibebaskan UNA.
Ujian sertifikasi Akuntan Publik
Ujian ini diselenggarakan 2 x dalam setahun yaitu setiap bulan Mei dan November, ujian dilaksanakan selama 2 hari penuh mulai jam 8 hingga 17 yg meliputi mata ujian :
- Teori dan Praktik Akuntansi Keuangan (4jam)
- Auditing & jasa profesional akuntan publik (4jam)
- Akuntansi manajemen & manajemen keuangan (1,5jam)
- Sistem informasi akuntansi (2,5jam)
- Perpajakan dan hukum komersial (3,5jam)
Pengalaman kerja
Di Indonesia setiap calon akuntan publik harus telah memiliki pengalaman bekerja di KAP sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik. Setelah memelihara dan meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya melalui pendidikan formal maupun tidak formal yg disebut pendidikan profesional berkelanjutan. Tujuannya adalah agar akuntan publik selalu mengikuti perkembangan mutahir di bidang akuntansi, pengauditan dan bidang-bidang terkait lainnya.
Organisasi Profesi Akuntan Publik
Di Indonesia hanya terdapat 1 organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yg keanggotaannya terutama terdiri dari para akuntan yg bekerja pada berbagai bidang kegiatan. U/ menampung keg.para anggota yg berbeda tersebut, IAI membentuk 4 kompartemen sesuai dengan bidang kegiatan para anggotanya, yaitu :
- Kompartemen Akuntan Publik
- Kompartemen Akuntan Manajemen
- Kompartemen Akuntan Pendidik
- Kompartemen Akuntan Sektor Publik.
Tujuan dibentuknya ini adalah u/ membina para anggotanya agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya sebagai akuntan publik yg profesional dan selalu memutahirkan pengetahuannya terutama di bidang akuntansi dan pengauditan.
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Ada 4 macam standar profesional yg diterbitkan oleh IAI sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik, yaitu :
- Standar Audting
- Standar Atestasi
- Standar Jasa Akuntansi dan Review
- Pedoman Audit Industri Khusus