Adalah auditor yg bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yg dilakukannya terutama ditujukan u/ membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja, sama seperti halnya GAO melakukan tugasnya u/ Congress.
Auditor Independen/Akuntan Publik
Tanggungjawabnya adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yg diterbitkan perusahaan.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Menurut SK. Menkeu No. 43/KMK.017/1997 tertanggal 27 Januari 1997 sebagaimana diubah dengan SK. Menkeu No. 470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober 1999, KAP adalah lembaga yg memiliki izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya.
Struktur KAP
Bentuk usaha KAP yg dikenal menurut hukum di Indonesia ada 2 macam, yaitu :
- KAP dlm bentuk Usaha Sendiri. KAP bentuk ini menggunakan nama akuntan publik yg bersangkutan.
- KAP dlm bentuk Usaha Kerjasama. KAP bentuk ini menggunakan nama sebanyak-banyaknya 3 nama akuntan publik yg menjadi rekan/partner dlm KAP yg bersangkutan.
Penanggungjawab KAP Usaha Sendiri adalah akuntan publik yg bersangkutan, sedangkan penganggungjawab KAP Usaha Kerjasama adalah 2 orang/lebih akuntan publik yg masing-masing merupakan rekan/partner dan salah seorang bertindakn sebagai rekan pimpinan (Pasal 3 ayat 2 dan 3 SK. Menkeu No. 43/1997).
Persyaratan Akuntan Publik di Indonesia
Menurut Pasal 6 SK. Menkeu No.43/1997, izin u/ membuka KAP akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan berikut :
- Berdomisili di wilayah Indonesia
- Memilik register akuntan
- Menjadi anggota IAI
- Lulus ujian Sertifikasi Akuntan Publik yg diselenggarakan IAI
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik
- Telah menduduki jabatan manajer/ketua tim dlm audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun
- Wajib mempunyai KAP/bekerja pada Koperasi Jasa Audit
Register akuntan