Mohon tunggu...
Tejo Wahyono
Tejo Wahyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

tidak tahu ingin tahu belum bisa ingin bisa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Komite Sekolah Bermutu

16 Oktober 2017   00:08 Diperbarui: 16 Oktober 2017   01:22 11896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepmendiknas.2002.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jakarta.

Peraturan Presiden. 2016. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Jakarta

Permendikbud. 2016. Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75  Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Jakarta.

Zulkifli. 2015. Komite Sekolah di antara Cita dan realita. Jurnal Potensia vol.14 Edisi 1 Januari-Juni 2015.

Girsang, CM. 2016. Komisi III-B Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan. Paparan Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Widyopramono. 2017. Delik Pungutan Liar dalam Layanan Publik. Paparan Workshop yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun